Friday, December 15, 2006

Defisit, Membebani Sidoarjo

Jumat, 08 Des 2006
Defisit, Membebani Sidoarjo

SIDOARJO - Jawa Pos. Defisit yang dianggarkan dalam RAPBD 2007, ternyata melampaui ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Helmi Musa, usai rapat paripurna penyampaian Nota Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2007 di dewan, kemarin.

Legislator PKS dari Kecamatan Candi itu menjelaskan, pemerintah telah menetapkan batasan defisit sebesar 0,5 persen dari product domestic bruto (PDB). Ini berarti sekitar Rp 17,7 triliun kepada seluruh APBD 2007 di Indonesia.

"Dengan begitu, tiap APBD dibatasi maksimum defisit 5 persen dari pendapatan daerah," katanya. Ketentuan ini termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) No 72 tahun 2006 tentang batas maksimal kumulatif APBN dan APBD.

Untuk Sidoarjo, lanjut Helmi, asumsinya kekuatan APBD tahun 2007 sebesar Rp 1,31 triliun. Atau, naik sebesar 22,49 persen dibandingkan APBD perubahan tahun 2006. Dengan begitu, diperkirakan pendapatan daerah akan mencapai Rp 976,23 miliar.

Defisit yang dianggarkan sebesar Rp 337,31 miliar. "Angka defisit ini terlalu besar dan berpotensi memberikan beban bagi keuangan daerah." Nilai ini berarti lebih besar hampir dua kali target PAD tahun 2007 yang ditetapkan sekitar Rp 180,05 miliar.

"Padahal, paling besar angka defisit menurut keputusan menteri tersebut Rp 65 miliar," imbuhnya. Berarti, hampir 5 kali lebih besar dari ketentuan yang berlaku. (sat)

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger