Sunday, December 23, 2007

Prolegda tahun 2008 (2)

Apa fokus pembahasan kebijakan pemerintah kabupaten Sidoarjo pada tahun 2008. Informasi ini penting bagi msayarakat, dan panleg berupaya menentukan bersama dengan ekselutif melalui Program legislasi daerah tahun 2008 (Prolegda 2008). Prolegda ini berisi rencana pembahasan 23 perda pada tahun 2008, yang disetujui melalui keputusan pimpinan DPRD Kab Sidoarjo Nomor 22 tahun 2007 tentang persetujuan terhadap prolegda kab sidoarjo tahun 2007-2008. adapun ke 23 perda-perda itu adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang perhitungan APBD 2007
2. Raperda tentang perubahan APBD 2008
3. Raperda tentang APBD 2009
4. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa
5. Raperda tentang Tata cara penyerahan urusan kepala desa
6. Raperda tentang Pedoman Penyusunan peraturan desa
7. Raperda tentang Pembentukan dan penghapusan desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan
8. Raperda tentang penegasan batas desa
9. Raperda tentang pemekaran kecamatan
10.Raperda tentang Pedoman administrasi daerah
11.Raperda tentang rencana tata ruang wilayah
12.Raperda tentang kelembagaan daerah
13. Raperda tentang urusan kewenangan
14. Raperda tentang rukun tetangga dan rukun warga
15. Raperda tentang Penataan PKL
16. Raperda tentang Penghapusan perdagangan (Traficcing) perempuan dan anak
17. Raperda tentang Pendirian tower telepon seluler dan radio
18. Raperda tentang izin gangguan
19. Raperda tentang dana cadangan
20. Raperda tentang investasi
21. Raperda tentang Kekayaan daerah
22. Raperda tentang pendirian retail atau mini market
23. Raperda tentang Pembagunan SPBU



Permasalahan Pokok Pendidikan Di Kabupaten Sidoarjo (3)

Kehawatiran kita akan hadirnya perda penyelenggaran pendidikan yang etalatif (sebagai pajangan saja) mendorong kita untuk mendiskusikan panjang dan serius tentang permasalahn pendidikan di kabupaten sidoarjo. Karena itu merupakan langkah strategis, sebelum yang lainnya. Kalau diagnosa ini baik, maka akan berkorelasi pada hasil akhir perda penyelenggaraan pendidikan ini, demikian sebaliknya.

Dari berbagai pertemuan dengan para pemerhati pendidikan, dinas pendidikan, orang tua siswa, komite pendidikan,LSM pendidikan, para konsultan pendidikan, pakar pendidikan dan permasalahan pendidikan yang dialami masyarakat yang tersampaikan pada saat reses, kami menyimpulkan beberapa permaslahan tersebut ke dalam beberapa kelompok sebagai berikut:
1. Kesejahteraan guru
2. Pemerataan sekolah unggul
3. Pembiayaan pendidikan oleh pemerintah daerah sebesar 20%
4. Peningkatan kualitas guru

/span>

2 HAL KRUSIAL DALAM PERDA PENDIDIKAN (2)

Ada 2 hal krusial yang akan muncul dalam proses pembuatan perda penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Sidoarjo. Kedua hal ini saling melengkapi, oleh karenanya harus sejalan dan beriringan. ke dua aspek tersebut adalah: 1. aspek regulasi 2. aspek substansi materi.

Pada aspek I, aspek kesesuaian regulasi, bagaimana agar perda ini tidak bertentangan dengan regulasi yang ada diatasnya. Pembuatan perda ini sesuai dengan kaidah-kaidah legal drafting yang selama ini kita kenal. ini penting karena menyangkut kelembagaan dprd sebagai inisiatif perda ini dan kelangsungan penerapannya di lapangan. DPRD di kenal sebagai lembaga legislasi, jadi harus memberikan contoh yang baik dalam pembuatan legislasi di daerah.

aspek II, aspek yang tidak kalah pentingnya dalam perda ini. bagaimana mengkonversi solusi-solusi permasalahan pendidikan dalam bahasa hukum, sehingga nantinya perda ini betul-betul berorientai pada penyelesaian masalah. Identifikasi permasalahan lokal di kabupaten sidoarjo merupakan langkah yang segera harus diambil, dengan mengundang para pelaku-pelaku pendidikan, LSM, Lembaga-lembaga pendidikan NU maupun Muhammadiyah yang memiliki kepedulian dalam pelaksanaan pendidikan di kab sidoarjo. Demikian juga dengan para pengambil kebijakan di tingkat lokal untuk duduk bersama-sama mendiskusikan permasalahan pendidikan ini. Ini menjadi starting point awal, agar perda ini tidak sekedar disyhakan di gedok tapi tidak mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan. Publik hearing yang akan dilakukan oleh pantia legislasi diharapkan mendapatkan gamabaran secara komprehensif permasalahan pendidikan di kabupaten sidoarjo. Semoga terwujud.



Friday, December 21, 2007

Helmi Musa SSi, Perlu Perda Pendidikan

Surya,Friday, 21 December 2007

PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo dipandang perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, untuk menyelesaikan sejumlah persoalan krusial yang selama ini terjadi. Demi terwujudnya aturan itu, anggota legislatif masih menyusun kekuatan untuk membentuk tim inisiator. Demikian ungkapan Helmi Musa, anggota DPRD Sidoarjo. Ia menuturkan saat ini sudah ada empat fraksi yang setuju berkoalisi menjadi satu tim inisiator. “Aturannya, minimal harus ada dua fraksi yang masuk dalam tim ini. Kalau sekarang sudah ada empat fraksi, berarti sudah kuorum,” kata politisi yang tergabung dalam Fraksi Kebangkitan Bangsa Keadilan (FKBK) ini.

Fraksi yang kini tergabung dalam tim inisiator itu adalah FKBK, FPDIP, FPG dan FPAN. Prosesnya, dari inisiator rencana tersebut akan disampaikan kepada Panitia Legislatif, dan kemudian dikirim nota inisiasi perda ke unsur pimpinan dewan.

“Dari pimpinan dewan baru dibawa ke panmus untuk mendengarkan penjelasan dari tim inisiator, baru kemudian dibentuk pansus. Jadi dengan tahapan proses ini, mungkin tiga bulan mendatang perda ini baru bisa disahkan,” kata Helmi yang juga anggota tim inisiator FKBK.
Tantangan besar yang dihadapi panitia legislatif dalam menyusun perda ini, lanjutnya, adalah bagaimana agar perda ini tidak bersifat etalase. Hanya sebagai pajangan, namun tidak mampu menyelesaikan persoalan lokal pendidikan di Sidoarjo.

“Ini logis, karena regulasi tentang pendidikan yang dipakai di Sidoarjo masih terbatas pada undang-undang, sehingga acuannya sangat global,” tuturnya. tja



PP 41 diterapkan 2008, bagaimana dampaknya? (1)


Perubahan perangkat daerah akan segera di lakukan seluruh kab/kota di Indonesia. Acuan perubahan ini untuk menyesuaikan PP 41/2007 yang baru saja di keluarkan oleh pemerintah pusat, sebagai pengganti PP 8/2003 yang belum sempat di laksanakn di daerah, aturan induknya, UU 22/1999 sudah berubah. Sehingga PP ini sempat diplesetkan menjadi layu sebelum berkembang.

Sidoarjo, sebagai salah satu kabupaten juga akan segera mengikuti ketentuan ini dan diterjemahkan dalam bentuk peraturan daerah (perda)tentang orgnisasi perangkat daerah. Karena pemerintah daerah diberikan waktu setahun dalam PP ini, maka perda ini harus ada sebelum 23 Juli 2008, karena penandatanganan PP ini pada tanggal 23 Juli 2007.

Bagaimana dampak implementasi PP ini di daerah, khususnya di kab sidoarjo? apakah akan terjadi efesiensi? Apakah akan terjadi perampingan? Kalau ya, satker mana yang akan di merger? bagaimana pengaruh eselon jabatan perangkat daerah? bagaimana dampak anggaran dalam APBD 2008 khususnya dalam perubahan anggaran 2008 ketika PP ini di berlakukan? banyak lagi pertanyaan lain yang akan muncul seiring dengan pemberlakuan PP ini.

Tulisan ini berupaya memberikan jawaban secara bertahap, sebagai upaya untuk mengkominikasikan perubahan perangkat daerah ini kepada masyarakat sidoarjo atau stake holder sebagai pemerhati pemerintahan daerah sehingga dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten sidoarjo.

Perampingan atau penggemukan?
Pemberlakuan PP ini akan dapat memberikan dampak perampingan satker atau sebaliknya. Di beberapa daerah yang telah menerapkan PP 8/2003, di pemkot makasar misalnya, terjadi penambahan 2 satker. untuk daerah-daerah yang belum menerapkan PP 8/2003 kemungkinan besar akan terjadi perampingan besaran organisasi perangkat daerah. Dalam PP 41, besaran perangkat daerah ini ditentukan oleh 3 variabel: jumlah penduduk, kekuatan APBD, dan luas daerah. Dimana masing-masing variabel ini akan mendapatkan nilai sesuai dengan kondisi daerah yang bersangkutan. Akumulasi ketiga variabel ini akan mengelompokkan daerah menjadi 3; yaitu besar (Nilai >70, sedang (nilai 40-70) dan kecil (lebih kecil 40). Dalam konteks ini Kabupaten Sidoarjo, masuk dalam kategori besar. Sehingga besaran perangkat daerahnya adalah dinas paling banyak 18, lembaga teknis daerah paling banyak 12. Karena pemkab Sidoarjo sekarang ada 20 dinas, maka setidaknya minimalakan ada dua dinas yang akan mengalami merger dengan dinas yang lain yang serumpun. Pertanyaan berikutnya adalah dinas mana yang akan di merger?

Dinas mana akan di merger?
Dalam PP ini, penggabungan dinas diistilahkan denagan Perumpunan Urusan Pemerintahan. Artinya penanganan urusan pemerinatahan yang terdiri dari urusan wajib dan fungsi pendukung yang dapat digabung dalam satu perangkat daerah berbentuk badan dan atau kantor.

Penggabungan ini berarti memangkas 2 jabatan kepala dinas di kabupaten sidoarjo dan digabungkan ke dalam satu satker. Ini akan ada pihak yang resitens dan tetap akan bertahan dalam jabatannya. ini bagian menarik, karena tarik ulur bagi dinas-dina yang akan mengalami penggabungan. Dilanjutkan dalam tulisan berikutnya, trm kasih.



Monday, December 17, 2007

Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kab Sidoarjo (1)

Rencana DPRD sidoarjo untuk menginisiatifi pembentukan penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Sidoarjo, yang tertuang dalam prolegda kab sidoarjo tahun 2007, masih tetap menjadi pembicaraan yang menarik di akhir tahun 2007. Bisakah perda ini segera disyahkan? bagaimana dampak perda ini setelah disyahkan?. Mampukah menyelesaikan permaslahan-permsalahan pokok pendidikan di Sidoarjo?

Rencana DPRD sidoarjo untuk menginisiatifi pembentukan penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Sidoarjo, yang tertuang dalam prolegda kab sidoarjo tahun 2007, masih tetap menjadi pembicaraan yang menarik di akhir tahun 2007. Bisakah perda ini segera disyahkan? bagaimana dampak perda ini setelah disyahkan?. Mampukah menyelesaikan permaslahan-permsalahan pokok pendidikan di Sidoarjo?

Tantangan besar yang dihadapi oleh panitia legislatif yang berupaya untuk menginisiasi perda penyelenggaraan pendidikan adalah bagaimana agar perda ini tidak bersifat etalase. Hanya sebagai pajangan, namun tidak mampu menyelesaikan permasalahan lokal pendidikan di Sidoarjo. Ini logis, karena regulasi tentang pendidikan ini masih terbatas pada Undang-undang. Sementara, tuntutan pengadaan perda di daerah ini begitu semarak, namun break down peraturan pemerintah dari undang-undang ini sampai sekarang belum keluar secara keseluruhan. Sehingga acuannya sangat global.

Kehawatiran ini, juga dikuatkan dengan apa yang terjadi pada perda-perda di beberapa kabupaten/kota yang sudah mengesahkan perda penyelenggaraan pendidikan di daerahnya. Perda-perda ini masih bersifat global, muatan lokal masing-masing kabupaten/kota masih kecil dan belum begitu kelihatan.

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger