Thursday, January 31, 2008

Perumahan. Korban Lumpur Mulai Khawatir

Kompas. Senin, 28 Januari 2008

Sidoarjo, Kompas. Sejumlah korban lumpur lapinda yang telah menandatangani surat kesepakatan pemesanan rumah dengan PT Minarak Lapindo Jaya mulai khawatir dengan tidak segera diungkap dan ditunjukkan lokasi rumah yang ditawarkan Lapindo di Sukodono, Sidoarjo.

“Para korban khawatir karena mekanisme yang dipakai PT Minarak seperti membeli kucing dalam karung,” kata anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Keadilan Sejahtera, Helmi, Minggu (27/1), yang mendapatkan pengaduan dari sejumlah korban lumpur.

Dalam mekanisme yang dipakai Lapindo, korban lumpur diminta terlebih dahulu menandatangani surat kesepakatan pemesanan rumah di lokasi yang disediakan lapindo di Kecamatan Sukodon dengan PT Minarak Lapindo Jaya. Sebelum menandatangani kesepakatan itu, korban hanya diperlihatkan maket perumahan beserta brosur yang isinya tipe-tipe rumah berikut harga masing-masing tipe rumah.

Para korban yang menandatangani kesepakatan itu tidak bisa melihat terlebih dahulu lokasi persis perumahan itu, kualitas bangunan rumah, dan fasilitasnya. “Warga sudah sempat menanyakan hal-hal itu ke PT Minarak, tetapi jawabannya tidak membuat mereka puas,” kata Helmi.

Dikatakan, hal-hal itu membuat korban lumpur khawatir dan tidak tenang. “Mereka resah dan takut kalau ternyata memesan rumah tidak layak,” ujarnya.

Apalagi, surat kesepakatan pemesanan rumah yang ditandangani warga hanay dipegang PT Minarak, sedangkan warga tidak memiliki fotokopinya. Warga sempat memintanya ke PT Minarak, tetapi perusahaan menolak dengan alasan tidak jelas.

“Kalau warga tidak memiliki fotokopi form pemesanan rumah itu, bisa saja nanti isi dari form ini diubah dengan menguntungkan PT Minarak,” kata Helmi. Dia telah menyampaikan keresahan korban lumpur itu kepada Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo untuk segera ditindaklanjuti. Pasalnya, sedikitnya 500 korban lumpur telah menandatangani pemesanan rumah itu.

Ketua Pansus lumpur DPRD Sidoarjo Maimun Siroj mengatakan, pansus segera memanggil PT Minarak Lapindo Jaya untuk menjelaskan rumah yang ditawarkan bagi korban lumpur di Sukodono.

Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussalla mengatakan, seluruh korban lumpur yang telah menandatangani kesepatakan itu akan ditunjukkan lokasi perumahan di Sukodono pada 9 Februari. Dia menekankan, tidak ada paksaan bagi korban untuk menerima rumah yang ditawarkan Lapindo. Namun, dia menjamin kualitasw perumahan akan sesuai dengan harapan para korban lumpur.

Helmy: Tunda Dulu Dem-deman


(Jawa Pos, 31/01/08. Keinginan DPRD untuk segera mendapat dem-deman mobil dinas (mobdin) harus dipendam dulu. Itulah, setidaknya, pendapat dari Sekretaris Komisi A (pemerintahan) Helmy Musa. Meski pengha-pusan tidak melanggar aturan, Helmy meminta dewan menunggu perda tentang pengelolaan kekayaan daerah digedok.

Menurut dia, permohonan penghapusan kendaraan dinas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Disebutkan dalam aturan itu, kekayaan negara/daerah yang berusia di atas lima tahun bisa dihapus. Alasannya, di usia tersebut, efektivitas kendaraan untuk melaksanakan tugas berkurang. Akibatnya, kinerja kelembagaan menurun. “Karena itu, penghapusan bisa dilakukan,” kata legislator asal PKS tersebut kemarin (30/1).

Peraturan itu juga ditindaklanjuti dalam Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah. Namun, raperda tersebut masih digodok Pansus DPRD Sidoarjo sehingga ketentuan masih mengacu pada PP No 6 Tahun 2006. “Sidoarjo belum mengesahkan perda tersebut,” ucapnya.

Meski begitu, dia mengimbau penghapusan mobdin dilaksanakan setelah raperda digedok. Tujuannya, tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya “Lebih baik ditunda dulu,” katanya. (riq/roz)

Mobdin Didem Jenis Tahun Nopol Pengguna
Honda Accord 2003 W533NP Arly Fauzl
Honda Civic 2003 W 9605 F Pono Subiyanto
Honda Civic 2003 W 9606 F Jalaluddin Alham
Honda Civic 2003 W 9607 F Sumi Harsono
Opel Blazer 2001 W9719G Mobil pool
Taruna 2002 W 514 NP Mobil pool
Taruna 2002 W 515 NP Mobil pool
Avanza 2005 W313NP Ahmad Ali Fauzan
(Rusak berat karena kecelakaan)

700 Bangli Dibongkar

Radar Surabaya. Rabu, 23 Januari 2008

Kota-Radar. Sekitar 700 bangunan liar (bangli yang melanggar sepadan sugai pada tahun ini akan dibongkar. untuk mengawali pembongkaran, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Pemkab Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan pembongkaran bangli yang ada di kawasan Jl. Lingkar Timur, Selasa (22/1)

Humas Dinas PU Pengairan M Achron mengatakan, dimulainya pembongkaran bangli dengan harapan agar masyarakat tidak lagi melakukan pembangunan dikawan sepadan sungai. Untuk penertiban, kemarin pihaknya bersama Satpol PP masih melakukan pembongkaran bangunan di atas sempadan Avour Sungai Kemambung, Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo.

“Secara total sekitar 400 sampai 700 bangunan liar yang ada di Kabupaten Sidoarjo akan kami bongkar. Dengan harapan agar bangli di sepadan sungai jumlahnya tidak terus bertambah,” kata M Achron yang sehari-hari menjabat Kabsubdin Pembangunan DPU Pengairan.

Pembongkaran yang di kawasan avour Semambang yang berlokasi di kawasan Jl. Lingkar Timur tidak hanya dilakukan kemarin saja. Sesuai agenda, pihaknya bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya akan melakukan pembongkaran lagi, Kamis (24/1)

Yang menjadi target sasaran adalah kawasan Avour Sungai Kedunan, Kecamatan Taman. Sebab, di kawasan itu ada sekitar 15 sampai 20 bangli. “Kami sudah memberi tahu dan kalau tidak dibongkar sendiri, kami (DPU Pengairan,red) bersama Satpol PP akan membongkar paksa,” tandasnya.

Menurutnya, 400 samapi 700 bangli di Sidoarjo yang akan dibongkar tersebar di beberapa kecamatan. Namun, yang diprioritaskan masih bangli di kawasan Kecamatan Buduran, Gedangan, Kota Sidoarjo, dan Taman. “Secara bertahap kami akam melakukan secara menyeluruh. Dan kami tidak akan pandang bulu dalam pembongkaran ini,” tegasnya.

Plt Kepala Satpol PP Widyantoro mengatakan, pihaknya sudah siap membongkar bangli. Sesuai prosedur, penertiban dilakukan surat peringatan terlebih dahulu. “Seperti pemilik bangli di Avour Kedungan, kita sudah beri surat pemberitahuan,” kata Widiyantoro.

Sementara itu, rencana pembongkaran mendapatkan respon dari kalangan DPRD Sidoarjo. Helmi Musa, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo mengatakan, penertiban harus dilakukan sesuai dengan penegakan perda. Penertiban juga diharapkan tidak hanya dilakukan untuk pelanggar sepadan sungai berupa warung-warung atau bangunan warga saja. Namun, pelanggar dari tingkat perusahaan juga harus dilakukan penertiban.

“Penertiban diperlakukan sekaligus untuk penegakan perda dan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” kata Hilmu Musa.

Friday, January 18, 2008

Kebersihan Ditenderkan

FRIDAY, 18 JANUARY 2008
SIDOARJO - SURYA , Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Sidoarjo akan melelang pekerjaan pembersihan kawasan, dengan mengundang pihak swasta atau kontraktor. Langkah ini untuk menyiasati kebijakan pemerintah, yang tak mengizinkan adanya pekerja honorer di lingkungan pemerintah daerah, meski petugas kebersihan sekalipun. Padahal, seiring pengembangan wilayah yang menjadi tanggungjawab DKP dalam masalah kebersihan, petugas yang ada saat in masih jauh dari memadai. Akibatnya, tak jarang pegawai DKP yang berstatus PNS, ikut turun membersihkan sejumlah ruas jalan.

Jumlah pasukan kebersihan di Sidoarjo sekarang sebanyak 546 orang, terdiri dari pasukan kuning dan pasukan hijau. Untuk pasukan kuning yang dikendalikan Subdin Kebersihan DKP, pekerjaan utamanya membersihkan jalan dan lingkungan, sedang pasukan hijau khusus untuk menangani pertamanan di bawah pengawasan Subdin Pertamanan.
Dari jumlah itu, masih kurang dari 50 persen yang berstatus sebagai PNS. Tahun depan, ditargetkan seluruh tenaga kebersihan dan pertamanan yang masih berstatus honorer, sudah naik derajatnya sebagai pegawai pemerintah.

“Tentunya disesuaikan dengan syarat yang ada, baik dari segi usia maupun jenjang kependidikannya. Nantinya juga akan ada tes, seperti kesehatan. Jadi ada kemungkinan tidak seluruhnya diangkat menjadi PNS,” kata Made Suryata, Kasubdin Kebersihan DKP kepada Surya, Kamis (17/1).
Idealnya, jumlah pasukan kuning di Sidoarjo bertambah 500 orang lagi, dan sedikitnya 150 orang untuk pasukan hijau. Mengundang pihak ketiga untuk mengikuti lelang pekerjaan kebersihan, akan dilakukan setelah anggaran dalam APBD 2008 yang telah disahkan DPRD, disetujui Gubernur Jatim. “Sekarang belum ada duitnya. Kalau gubernur sudah setuju, mungkin baru kita mulai pelelangannya,” katanya.
Sementara disampaikan Ali Machmudi, Kasubdin Pertamanan DKP, minimnya jumlah pasukan hijau yang bertanggungjawab atas keberadaan taman, menjadi kendala tersendiri dalam menciptakan Sidoarjo penuh bunga. Sebab, saat petugas sedang melakukan perawatan di salah satu titik, pada titik lain kondisinya sudah rusak tak tertangani.
“Apalagi mulai tahun lalu Sidoarjo banyak menciptakan taman-taman baru. Kalau jumlah petugasnya masih seperti sekarang, mustahil bisa menjadi seperti Surabaya,” kata Ali.
Helmi Musa, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo sepakat jika masalah penanganan pertamanan itu diserahkan ke swasta. Melalui Fraksi Kebangkitan Bangsa Keadilan (FKBK), saat pemandangan umum fraksi akan RAPBD 2008 Desember lalu, pihaknya sudah menyampaikan ke Bupati Win Hendrarso agar swastanisasi taman kota segera direalisasikan. tja

Monday, January 14, 2008

PNS Wajib Langganan Parkir

MONDAY, 14 JANUARY 2008
Dinas Perhubungan Sidoarjo akan mengintensifkan pemungutan retribusi parkir berlangganan di antaranya dengan mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang memiliki kendaraan bermotor berlangganan. Ini adalah langkah awal untuk memulihkan pendapatan UPT (Unit Pelaksana Dinas) Parkir setelah 2 tahun gagal menjaring uang parkir secara berlangganan dari masyarakat umum.

Kebijakan ini disampaikan Djoko Sartono, Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo saat menjawab teguran Komisi A DPRD setempat, akhir pean lalu. “Seluruh PNS yang memiliki kendaraan berpelat nomor Sidoarjo, akan menjadi sasaran utama penjaringan parkir berlangganan yang dipungut di samsat. Mereka sebagai percontohan sebelum diberlakukan terhadap masyarakat Sidoarjo secara umum,” kata Djoko Sartono.

Sebelumnya, saat dengar pendapat yang berlangsung di ruang Komisi A, dinas itu ditegur agar mengembalikan anggaran operasional parkir berlangganan senilai Rp 4 miliar lebih yang telah diajukan dan disetujui dalam APBD 2008. “Minimal dishub harus balik modal dalam melaksanakan parkir berlangganan ini,” kata Helmi Musa, Sekretaris Komisi A.

Ini juga sebagai konsekwensi yang harus ditanggung dishub, atas komitmennya yang disampaikan saat pembahasan anggaran. Komisi A saat itu merekomendarikan ke panitia anggaran (panggar) agar anggaran operasional parkir berlangganan yang diajukan dishub ditangguhkan, sebelum ada komitmen setoran yang jelas ke kas daerah.

“Bahkan saat itu kami merekomendasikan agar target perolehan retribusi parkir hanya Rp 250.000, tapi mereka (dishub) justru berani menyetor Rp 4 miliar, asal anggaran operasionalnya disetujui,” kata Helmi.
Komitmen setoran itu juga ditandaskan Win Hendrarso, Bupati Sidoarjo saat menjawab pendapat akhir fraksi-fraksi atas RAPBD 2008, pertengahan Desember lalu. “Kami akan mengoptimalkan kembali parkir berlangganan,” kata Win.

Agar pelaksanaan program ini berjalan sesuai harapan, Komisi A meminta agar Djoko Sartono, merapikan kembali koordinasi dengan Polres Sidoarjo dan Dispenda Jatim UPT Sidoarjo. Hubungan tiga instansi ini sejatinya sudah berjalan harmonis dalam memungut uang parkir berlangganan di samsat, tapi terhenti di tengah jalan karena tak adanya titik temu kesepakatan bagi hasil. tja

Tuesday, January 08, 2008

Helmi Musa Tuding Dishub Sidoarjo Gagal Kelola Parkir

SELASA, 2008 JANUARI 08-Surabaya Sore
Dewan Tuding Dishub Gagal Kelola Parkir
Pasca Kebocoran Mencuat

SIDOARJO - Carut marut serta rencana kedepan parkir berlangganan mendapat perhatian serius kalangan dewan. Bertolak dari itu, Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar hearing dengan Dinas Perhubungan (dishub) Sidoarjo, Selasa (8/1) siang.

Menurut salah seorang anggota Komisi A, Helmi Musa, pada pertemuan kemarin banyak dilakukan evaluasi kegagalan parkir selama ini. Termasuk halnya membahas pemotongan penyunatan gaji jukir sebesar Rp 100 ribu oleh dishub beberapa waktu lalu.

“Kami minta agar gaji jukir yang dipotong itu segera dikembalikan. Meskipun dasar pemotongan itu untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah),” kata Helmi.
Soal rencana Dishub yang menyewakelolakan parkir berlangganan pada tahun ini, Komisi A sependapat dengan hal itu. “Kalau pemungutan pajak atau retribusi, itu malah yang menyalahi aturan,” tambah legislator asal PKS ini.

Pemungutan retribusi parkir itu sendiri direncanakan dibarengkan dengan pengurusan STNK. Hal tersebut menyusul kesepakatan bersama antara Polda dengan Pemprov Jatim beberapa waktu lalu. “Lha apakah itu ada korelasinya dengan MoU antara Pemkab Sidoarjo dengan Polres. Sebab, perda sendiri tergantung dengan MoU itu,” timpal anggota komisi A lainnya, Suharyono.

Dishub sendiri nampaknya akan membuat sejumlah gebrakan untuk mempercepat pemulihan parkir berlangganan ini. Diantaranya, dalam waktu dekat akan ada kewajiban bagi PNS dan legislatif yang punya mobil atau sepeda motor untuk segera menjadi wajib parkir berlangganan.

Sedang Kepala Dishub Djoko Sartono, usai hearing tersebut mengatakan optimis parkir berlangganan yang tadinya carut marut akan bisa sukses. “Ini kita baru melakukan penataan di dalam. Mudah-mudahan sukses,” kata Djoko kepada Surabaya Pagi.

Kebocoran Dilaporkan Kejati

Di lain tempat, LSM Rakyat Peduli Lelang (Rapel) melaporkan dugaan kebocoran dana retribusi parkir ke Kejaksaan. Koordinator Rapel, Chamim Putra Ghafur, mengatakan, siang kemarin pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi. “Di sini (Kejaksaan Negeri Sidoarjo) kita hanya masukkan tembusannya saja,” kata Chamim di Kejari Sidoarjo.

Seperti diberitakan kemarin, Chamim menyebut kebocoran dana retribusi parkir berlangganan mencapai kisaran ratusan juta rupiah. Jumlah itu diasumsikannya bahwa seorang jukir dari 400 jukir yang ada, setoran perbulannya bocor Rp 100 ribu. Dan itu terjadi selama 5 bulan.
Dugaan bocornya setoran ke kasda itu lantaran ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah karcis yang diterima jukir dengan jumlah setoran masuk. “Setidaknya kita telah mengantongi surat pernyataan sekitar 200-an jukir soal perbedaan nilai terima karcis dengan jumlah setorannya,” tegas Chamim. her/gun




Monday, January 07, 2008

PEMOTONGAN GAJI JUKIR, Dewan Anggap Pungli


Saturday, 22 December 2007
SIDORAJO- SURYA , Kebijakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Sidoarjo memotong gaji juru parkir (jukir), masuk kategori pungutan liar (pungli) meski tujuannya untuk mendongkrak perolehan retribusi parkir. Sebab, tidak ada dasar aturan resmi dan tertulis dalam melaksanakan potongan itu.

“Apakah benar uang hasil pungutan itu dimasukkan dalam retribusi parkir. Kalau toh dikantongi sendiri oleh oknum dinas kan tidak ada yang tahu, karena dasar untuk memungut pun tidak ada. Makanya saya bilang, pungutan ini liar,” kata Helmi Musa SSi, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo kepada Surya, Jumat (21/12).

Tidak adanya aturan resmi memungut tambahan setoran retribusi parkir itu, diakui H Yusuf, Ketua Paguyuban Juru Parkir Sidoarjo. Menurutnya, jukir hanya menerima keputusan itu secara lisan dari PT Surya Indah Cemerlang (SIC), yang mengaku menjalankan perintah dari UPT Parkir Dinas Perhubungan. Saat menyerahkan uang Rp 100 ribu sebagai tambahan setoran retribusi parkir, kata Yusuf, juga tidak ada kwitansi atau bukti pembayarn dalam bentuk lain. “Tidak ada mas. Saya sendiri juga nggak yakin itu untuk tambahan retribusi parkir,” kata Yusuf.

Helmi kembali mengatakan, UPT Parkir telah menjadikan jukir sebagai sapi perahan, setelah satuan kerja di bawah Dinas Perhubungan itu gagal mengumpulkan duit parkir dari sistem berlangganan. Seharusnya, Dinas Perhubungan terus mengoptimalkan program parkir berlangganan yang sudah jelas dasar aturannya, melalui koordinasi secara intens dengan instansi terkait.
“Kalau ternyata penarikan uang parkir berlangganan di samsat tidak jalan, berarti konsolidasi dinas perhubungan gagal. Mestinya ini tidak terjadi, karena dalam praktiknya di daerah lain bisa,” ujar Helmi, sembari menyebut Kabupaten Banyuwangi atau Nganjuk yang sukses menjalankan parkir berlangganan.

Atas kondisi ini, Komisi A akan merekomendasikan Panitia Anggaran (Panggar) dewan agar tidak meloloskan pengajuan anggaran pengelolaan parkir berlangganan, oleh Dinas Perhubungan. Dalam RAPBD 2008, dinas itu meminta duit Rp 4 miliar lebih, untuk pengelolaan parkir berlangganan. Alasannya, jika parkir berlangganan itu mampu dijalankan, otomatis potensi parkir di Sidoarjo yang mencapai angka Rp13 miliar pertahun, bisa didapat. “Lha ini hasilnya saja tidak jelas, kok minta anggaran,” tandasnya.

Sedang menurut Yusuf, jika Dinas Perhubungan memang berniat mendongkrak retribusi parkir, seharusnya disosialisasikan secara resmi kepada para jukir. Ini agar tak memicu dugaan negatif jika kemudian para jukir diminta setoran lebih. “Tidak ada salahnya kalau Dinas Perhubungan juga turun langsung ke lapangan, melihat seperti apa potensi parkirnya. Ini penting sebagai patokan untuk menetapkan target retribusi, agar tidak main potong gaji seperti ini,” pungkas Yusuf. tja

Joko: Potongan Ini Logis

KEPALA Dinas Perhubungan Sidoarjo Joko Sartono, menilai logis jika gaji jukir dipotong untuk menambah perolehan retribusi parkir. Sebab, dari gaji yang mereka terima, tidak berimbang dibanding setoran retribusi parkir mereka ke UPT Parkir.
“Coba sampeyan hitung sendiri. Jukir kami gaji Rp 490 ribu per bulan, sementara setorannya hanya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per bulan. Lalu darimana sisa kekurangan itu kami dapatkan untuk menutupinya. Ibarat perusahaan, modal kami lebih besar dari hasil yang didapatkan,” kata Joko, Jumat (21/12).

Tapi ia mengakui, munculnya potongan gaji ini karena kesalahan estimasi sistem yang dijalankan. Dulunya, para jukir menerima gaji tetap, dengan asumsi mereka tidak memungut lagi uang parkir dari pemilik kendaraan, karena adanya parkir berlangganan.
Ketika sistem gaji bulanan ini diterapkan, nyatanya sistem parkir berlangganan dengan mengutip uang parkir bersamaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tidak mampu diandalkan. Akibatnya, target retribusi parkir tidak berhasil diraih.

“Komitmen yang muncul, jukir diwajibkan setor retribusi Rp100 ribu sampai Rp 150 ribu. Tapi setoran itu juga tak mampu menutup uang operasional yang telah kita keluarkan,” ujar Joko Sartono.
Namun ia mengaku tak tahu persisnya seperti apa komitmen uang setoran jukir itu. Katanya, itu kebijakan Fatkhurozi, pejabat lama sebelum ia masuk menjadi Kepala Dinas Perhubungan. Begitu juga kebijakan tambahan setoran uang parkir dengan jalan memotong gaji jukir. “Itu sudah ada sebelum saya masuk,” kilahnya.

Apakah akan menghapus gaji jukir dan mengembalikan sistem parkir bayar ditempat ? Kata Joko, itu bisa menjadi salah satu pilihan. Sebab, jika dilihat dari potensi parkir yang ada sekarang, setoran jukir masih terlalu kecil. Apalagi dalam praktiknya, banyak jukir mengutip uang parkir jauh di atas aturan yang berlaku. Rata-rata jukir mengutip Rp 1.000 untuk sekali parkir sepeda motor, dan Rp 2.000 untuk mobil. “Tapi saya akan berupaya untuk mengoptimalkan lagi sistem parkir berlangganan. Bagaimana caranya? Pokoknya ada,” tukas Joko. tja




 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger