Friday, October 26, 2007

Tidak semua PK5 DI Pajak

Surabaya Pagi, Jumat, 26 Oktober 2007
Sepintas llu, dimasukkannya PK5 sebagai wajib pajak memang terasa sensitif. Tapikan tidak semua PK5" kata satu anggota pansus 1 raperda ini, M Dhanroni Chudori.

Lebih lanjut sekertaris komisi C ini menjelaskan, dimasukkanya PK5 sebagai wajib pajak restoran semata karena penggalian potensi daerah. edang potensi itu sendiri untuk penunjang pendapatan daerah. "kita tidak harus terjebak pada tempat makan permanen dan nonpermanen sa," tegasnya. Dengan penerapan perda ini nantinya, keseimbangan harus segera dijalankan oleh pemkab. Dalam makna PK5 harus harus seera di lokalisir di suatu tempat. Sehingga tidak berserakan di ruas-ruas jalan. "Di daerah lain, Jakarta atau Mojokerto misalnya, sentra-sentra PK5 ramai dikunjungi pembeli. Penataan juga harus mulai dipikirkan,"ulasnya.

Komentar nyaris senada juga dilontarkan anggota pansus 1 lainnya, Helmi Musa. Menurut legislator asal Partai Keadilan Sejahtera ini, pengenaan pajak kepada PK5 terpilih sudah sesuai dngan prinsip keasdilan. "Pajak itu diwajibkan untuk smeua warga negara,"terangnya.

sedang dengan pengenaan pajak itu, lanjut Helmi, PK5 tentunya harus mendapatkan jaminan dari pemkab Sidoarjo tidak akan lagi menjadi korbanpungutan yang tidak jelas jluntrungnya. Helmipun membenarkan pungli sebesar 5-6 ribu perhari oleh oknum dialami mayoritas PK5, terutama di alun-alun. "Pemkab memang harus berani menjamin itu (bebas pungli)," kata Helmi.

Dengan pengenaan pajak ini nantinya, baik Dhmroni maupun Helmi sepakat bahwa pajak terebut tidak bisa lantas menjadi legalisasi PK5 tidak tertib aturan. Tidak saja berjualan di pinggir jalan, tapi juga sejumlah pelanggaran lain. Termasuk juga pendirian warung non permanen di sempadan pengairan seperti halnya dijumpai di Jalan Raya Cemengkalang. (Her)



 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger