Monday, April 09, 2007

Woow, Mahal Urus KTP, Banyak Yang Lebihi Biaya di Perda

Monday, 09 April 2007
Sidoarjo-Surya
Minggu lalu ratusan warga Desa Tanjek Wagir, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, sebagian besar berusia di atas 17 tahun, berduyun-duyun mendatangi balai desa setempat. Mereka ternyata bukan unjuk rasa, tetapi sedang antre mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mengurus KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang menetap tinggal di Indonesia memang merupakan kewajiban. Apalagi, pengurusan KTP di Sidoarjo kini sudah berjalan sistem komputerisasi, sehingga hanya dalam waktu 2 menit sampai 5 menit pengurusan itu dapat selesai.

Beberapa minggu terakhir ini sebagian besar warga di Sidoarjo memang berusaha mengurus KTP. Sebab, KTP yang mereka urus secara kolektif tiga tahun lalu kini masa berlakunya telah habis.
Yanto, warga Desa Tanjek Wagir, mengatakan, saat mendengar ada pengurusan KTP di balai desa, ia dan istrinya langsung ikut mendaftar. Kebetulan juga masa berlaku KTP mereka habis pada bulan Mei depan. "Melalui Ketua RT kami mendaftar, mumpung ada pengurusan bersama-sama di balai desa," ujarnya, Minggu (8/4).

Untuk mengurus KTP itu, Yanto dikenai biaya Rp 8.000 per orang. Dengan begitu biaya pengurusan KTP yang harus dia bayar bersama milik istrinya Rp 16.000.
Biaya ini lebih tinggi dari biaya yang ditetapkan dalam lampiran Perda No 16 Tahun 2001 tentang Tarif Retribusi Biaya KTP. Sesuai Perda itu, biaya pengurusan KTP hanya Rp 5000.
Kenyataan di lapangan, tarif pengurusan KTP itu bervariasi. Bahkan biayanya ada yang mencapai Rp 18.000 per orang.

Eko P, warga Desa Kebon Agung, Kecamatan Sukodono, sampai-sampai menunjukkan surat edaran yang diterima. Dalam surat itu, sesuai kesepakatan antara kelurahan/desa dan kecamatan, biaya pengurusan KTP yang dibebankan warga Rp 17.000.
Temuan di lapangan oleh Sidoarjo Sosial institute (SSi), tarif pengurusan KTP juga beragam. Ironisnya, tarif itu lebih besar dibanding biaya yang dipatok dalam perda. Bahkan, ada kelurahan/desa yang dengan terang-terangan memasang tarif pembuatan KTP melalui surat edaran resmi.

Unsur Korupsi
Survei di 24 desa pada 10 kecamatan antara lain Kecamatan Sidoarjo, Buduran, Candi, Tulangan, Krembung, Krian, Gedangan, Tanggulangin, Balongbendo dan Prambon, menunjukkan bahwa biaya pengurusan KTP bervariasi antara Rp 7.000 sampai Rp 20.000.

"Iktikad baik masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membuat kartu identitas disurutkan dengan tuntutan uang pelican. Karena itu, kami meminta kelebihan dari penarikan retribusi itu dikembalikan ke masyarakat yang telah membayar," ujar Badrus Zaman, Koordinator SSi.

Dari temuan di lapangan itu dan melihat dasar hukum UU No 31 Tahun 1999 pasal 2 dan UU No 20 Tahun 2001 pasal 3, SSi menuding ada unsur tindak pidana korupsi di balik pungutan biaya pengurusan KTP di sejumlah kecamatan itu. "Indikasinya jelas ada usaha memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Selain itu ada upaya untuk menyalahgunakan kewenangan," tukasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Pendukcapil) Pemkab Sidoarjo, Akhmad Sujiyanto, sebelumnya pernah menegaskan bahwa biaya pembuatan KTP sesuai Perda hanya Rp 5.000. Hanya saja untuk pengelolaan semuanya diserahkan ke kecamatan masing-masing. iit

Tingginya biaya pengurusan KTP ini mendapat perhatian anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Helmi Musa. Dia merasa prihatin dengan masalah ini. "Secara prinsip jika menyalahi aturan atau perda, itu jelas salah," ungkapnya, Minggu.

Karena itu secepatnya ia akan mengusulkan kepada Ketua Komisi A untuk memanggil semua camat dan Kadis Pendukcapil untuk klarifikasi. "Kami akan lakukan evaluasi lagi, baik regulasinya, apakah perlu diganti atau diperbarui," katanya.

Diungkapkan, tahun 2006 lalu sebenarnya telah berusaha dibuat Perda KTP Gratis. Namun karena terkendala sistem informasi kependudukan (SIK) yang belum keluar, maka Perda KTP Gratis itu urung dibahas. Sekarang SIK itu telah ada, dan setelah ada evaluasi maka Perda KTP Gratis tahun 2008 mendatang kemungkinan sudah dapat berjalan.

Camat Krembung, M Bahrul Amig, secara terpisah, membenarkan adanya tarif pengurusan KTP yang tak sesuai ketentuan. Menurutnya, itu dilakukan karena daya dukung agar proses pembuatan KTP berjalan lancar dan cepat sangat kurang.
"Masalahnya, standar pelayanan minimal (SPM) itu sampai sekarang tidak pernah diberlakukan dan tidak ada," ujarnya, Minggu (8/4)

Sementara minat masyarakat mengurus KTP cukup besar. Mereka tak hanya dari kalangan berada, namun juga berasal dari tingkat sosial yang rendah. "Uang Rp 10.000 bagi warga saya di Krembung cukup berarti. Kasihan kan kalau mereka hanya gara-gara KTP harus utang," katanya.

Karena itu terkait biaya pengurusan KTP ini, dia sudah mengimbau pada aparat tingkat kelurahan/desa atau kecamatan untuk menarik sesuai ketentuan. Jika mereka menarik melebihi kesepakatan maka dia berjanji akan memberinya sanksi.

Ia mencontohkan, biaya Rp 5.000 itu hanya untuk mengganti blangko dari kecamatan, selanjutnya di lapangan komputer, tinta printer dan pendukung kamera digital, diserahkan semua ke kecamatan. "Di Krembung, komputer dan kamera digital sudah rusak, lalu tinta printer juga habis, kalau menunggu dari Dispendukcapil, proses pengurusan KTP di kecamatan jelas tidak jalan," ungkapnya.
Dari kesepakatan antar pengurus desa dan kecamatan itu akhirnya dicapai tarif kesepakatan untuk pengurusan KTP. "Warga tidak keberatan, dan proses tetap jalan, itu saja intinya," tukas Amig. iit


Senang Cepat Selesai

Saya baru pertama ini mengurus KTP sendiri. Sebelumnya diuruskan orang lain. Sekarang mengurus KTP cukup mudah dan langsung jadi. Kalau dulu bisa sebulan. Biaya secara resmi saya tidak mengetahui, tetapi kemarin saya dikenakan Rp 8.000.
Prosesnya saya diminta ke balai desa untuk foto KTP. Ternyata prosesnya tak berbelit-belit dan cepat jadi. Kalau bisa memang penguruasn KTP seperti ini, datang sendiri dan cepat selesai. Dengan begitu warga, termasuk saya, akan merasa senang jika prosesnya lencar seperti itu. iit


Tarif Biaya Urus KTP
-----------------------------------------
WNI Rp 5.000
WNA Rp 10.000
KTP Musiman Rp. 1.500
--------------------------------------------------

Rekapitulasi Monitoring SSi
--------------------------------------------
Kecamatan Biaya
------------------------------------------
Sidoarjo Rp 15.000 - Rp 18.000
Buduran Rp 12.000 - Rp 15.000
Candi Rp 10.000 - Rp 15.000
Tulangan Rp 12.000
Krembung Rp 7.000 - Rp 8.000
Krian Rp 12.500 - Rp 13.000
Gedangan Rp 15.000
Balongbendo Rp 14.000- Rp 15.000
Prambon Rp 10.000 - Rp 20.000
Sukodono Rp 17.000
----------------------------------------------

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger