Sunday, December 23, 2007

Prolegda tahun 2008 (2)

Apa fokus pembahasan kebijakan pemerintah kabupaten Sidoarjo pada tahun 2008. Informasi ini penting bagi msayarakat, dan panleg berupaya menentukan bersama dengan ekselutif melalui Program legislasi daerah tahun 2008 (Prolegda 2008). Prolegda ini berisi rencana pembahasan 23 perda pada tahun 2008, yang disetujui melalui keputusan pimpinan DPRD Kab Sidoarjo Nomor 22 tahun 2007 tentang persetujuan terhadap prolegda kab sidoarjo tahun 2007-2008. adapun ke 23 perda-perda itu adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang perhitungan APBD 2007
2. Raperda tentang perubahan APBD 2008
3. Raperda tentang APBD 2009
4. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa
5. Raperda tentang Tata cara penyerahan urusan kepala desa
6. Raperda tentang Pedoman Penyusunan peraturan desa
7. Raperda tentang Pembentukan dan penghapusan desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan
8. Raperda tentang penegasan batas desa
9. Raperda tentang pemekaran kecamatan
10.Raperda tentang Pedoman administrasi daerah
11.Raperda tentang rencana tata ruang wilayah
12.Raperda tentang kelembagaan daerah
13. Raperda tentang urusan kewenangan
14. Raperda tentang rukun tetangga dan rukun warga
15. Raperda tentang Penataan PKL
16. Raperda tentang Penghapusan perdagangan (Traficcing) perempuan dan anak
17. Raperda tentang Pendirian tower telepon seluler dan radio
18. Raperda tentang izin gangguan
19. Raperda tentang dana cadangan
20. Raperda tentang investasi
21. Raperda tentang Kekayaan daerah
22. Raperda tentang pendirian retail atau mini market
23. Raperda tentang Pembagunan SPBU



Permasalahan Pokok Pendidikan Di Kabupaten Sidoarjo (3)

Kehawatiran kita akan hadirnya perda penyelenggaran pendidikan yang etalatif (sebagai pajangan saja) mendorong kita untuk mendiskusikan panjang dan serius tentang permasalahn pendidikan di kabupaten sidoarjo. Karena itu merupakan langkah strategis, sebelum yang lainnya. Kalau diagnosa ini baik, maka akan berkorelasi pada hasil akhir perda penyelenggaraan pendidikan ini, demikian sebaliknya.

Dari berbagai pertemuan dengan para pemerhati pendidikan, dinas pendidikan, orang tua siswa, komite pendidikan,LSM pendidikan, para konsultan pendidikan, pakar pendidikan dan permasalahan pendidikan yang dialami masyarakat yang tersampaikan pada saat reses, kami menyimpulkan beberapa permaslahan tersebut ke dalam beberapa kelompok sebagai berikut:
1. Kesejahteraan guru
2. Pemerataan sekolah unggul
3. Pembiayaan pendidikan oleh pemerintah daerah sebesar 20%
4. Peningkatan kualitas guru

/span>

2 HAL KRUSIAL DALAM PERDA PENDIDIKAN (2)

Ada 2 hal krusial yang akan muncul dalam proses pembuatan perda penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Sidoarjo. Kedua hal ini saling melengkapi, oleh karenanya harus sejalan dan beriringan. ke dua aspek tersebut adalah: 1. aspek regulasi 2. aspek substansi materi.

Pada aspek I, aspek kesesuaian regulasi, bagaimana agar perda ini tidak bertentangan dengan regulasi yang ada diatasnya. Pembuatan perda ini sesuai dengan kaidah-kaidah legal drafting yang selama ini kita kenal. ini penting karena menyangkut kelembagaan dprd sebagai inisiatif perda ini dan kelangsungan penerapannya di lapangan. DPRD di kenal sebagai lembaga legislasi, jadi harus memberikan contoh yang baik dalam pembuatan legislasi di daerah.

aspek II, aspek yang tidak kalah pentingnya dalam perda ini. bagaimana mengkonversi solusi-solusi permasalahan pendidikan dalam bahasa hukum, sehingga nantinya perda ini betul-betul berorientai pada penyelesaian masalah. Identifikasi permasalahan lokal di kabupaten sidoarjo merupakan langkah yang segera harus diambil, dengan mengundang para pelaku-pelaku pendidikan, LSM, Lembaga-lembaga pendidikan NU maupun Muhammadiyah yang memiliki kepedulian dalam pelaksanaan pendidikan di kab sidoarjo. Demikian juga dengan para pengambil kebijakan di tingkat lokal untuk duduk bersama-sama mendiskusikan permasalahan pendidikan ini. Ini menjadi starting point awal, agar perda ini tidak sekedar disyhakan di gedok tapi tidak mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan. Publik hearing yang akan dilakukan oleh pantia legislasi diharapkan mendapatkan gamabaran secara komprehensif permasalahan pendidikan di kabupaten sidoarjo. Semoga terwujud.



Friday, December 21, 2007

Helmi Musa SSi, Perlu Perda Pendidikan

Surya,Friday, 21 December 2007

PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo dipandang perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, untuk menyelesaikan sejumlah persoalan krusial yang selama ini terjadi. Demi terwujudnya aturan itu, anggota legislatif masih menyusun kekuatan untuk membentuk tim inisiator. Demikian ungkapan Helmi Musa, anggota DPRD Sidoarjo. Ia menuturkan saat ini sudah ada empat fraksi yang setuju berkoalisi menjadi satu tim inisiator. “Aturannya, minimal harus ada dua fraksi yang masuk dalam tim ini. Kalau sekarang sudah ada empat fraksi, berarti sudah kuorum,” kata politisi yang tergabung dalam Fraksi Kebangkitan Bangsa Keadilan (FKBK) ini.

Fraksi yang kini tergabung dalam tim inisiator itu adalah FKBK, FPDIP, FPG dan FPAN. Prosesnya, dari inisiator rencana tersebut akan disampaikan kepada Panitia Legislatif, dan kemudian dikirim nota inisiasi perda ke unsur pimpinan dewan.

“Dari pimpinan dewan baru dibawa ke panmus untuk mendengarkan penjelasan dari tim inisiator, baru kemudian dibentuk pansus. Jadi dengan tahapan proses ini, mungkin tiga bulan mendatang perda ini baru bisa disahkan,” kata Helmi yang juga anggota tim inisiator FKBK.
Tantangan besar yang dihadapi panitia legislatif dalam menyusun perda ini, lanjutnya, adalah bagaimana agar perda ini tidak bersifat etalase. Hanya sebagai pajangan, namun tidak mampu menyelesaikan persoalan lokal pendidikan di Sidoarjo.

“Ini logis, karena regulasi tentang pendidikan yang dipakai di Sidoarjo masih terbatas pada undang-undang, sehingga acuannya sangat global,” tuturnya. tja



PP 41 diterapkan 2008, bagaimana dampaknya? (1)


Perubahan perangkat daerah akan segera di lakukan seluruh kab/kota di Indonesia. Acuan perubahan ini untuk menyesuaikan PP 41/2007 yang baru saja di keluarkan oleh pemerintah pusat, sebagai pengganti PP 8/2003 yang belum sempat di laksanakn di daerah, aturan induknya, UU 22/1999 sudah berubah. Sehingga PP ini sempat diplesetkan menjadi layu sebelum berkembang.

Sidoarjo, sebagai salah satu kabupaten juga akan segera mengikuti ketentuan ini dan diterjemahkan dalam bentuk peraturan daerah (perda)tentang orgnisasi perangkat daerah. Karena pemerintah daerah diberikan waktu setahun dalam PP ini, maka perda ini harus ada sebelum 23 Juli 2008, karena penandatanganan PP ini pada tanggal 23 Juli 2007.

Bagaimana dampak implementasi PP ini di daerah, khususnya di kab sidoarjo? apakah akan terjadi efesiensi? Apakah akan terjadi perampingan? Kalau ya, satker mana yang akan di merger? bagaimana pengaruh eselon jabatan perangkat daerah? bagaimana dampak anggaran dalam APBD 2008 khususnya dalam perubahan anggaran 2008 ketika PP ini di berlakukan? banyak lagi pertanyaan lain yang akan muncul seiring dengan pemberlakuan PP ini.

Tulisan ini berupaya memberikan jawaban secara bertahap, sebagai upaya untuk mengkominikasikan perubahan perangkat daerah ini kepada masyarakat sidoarjo atau stake holder sebagai pemerhati pemerintahan daerah sehingga dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten sidoarjo.

Perampingan atau penggemukan?
Pemberlakuan PP ini akan dapat memberikan dampak perampingan satker atau sebaliknya. Di beberapa daerah yang telah menerapkan PP 8/2003, di pemkot makasar misalnya, terjadi penambahan 2 satker. untuk daerah-daerah yang belum menerapkan PP 8/2003 kemungkinan besar akan terjadi perampingan besaran organisasi perangkat daerah. Dalam PP 41, besaran perangkat daerah ini ditentukan oleh 3 variabel: jumlah penduduk, kekuatan APBD, dan luas daerah. Dimana masing-masing variabel ini akan mendapatkan nilai sesuai dengan kondisi daerah yang bersangkutan. Akumulasi ketiga variabel ini akan mengelompokkan daerah menjadi 3; yaitu besar (Nilai >70, sedang (nilai 40-70) dan kecil (lebih kecil 40). Dalam konteks ini Kabupaten Sidoarjo, masuk dalam kategori besar. Sehingga besaran perangkat daerahnya adalah dinas paling banyak 18, lembaga teknis daerah paling banyak 12. Karena pemkab Sidoarjo sekarang ada 20 dinas, maka setidaknya minimalakan ada dua dinas yang akan mengalami merger dengan dinas yang lain yang serumpun. Pertanyaan berikutnya adalah dinas mana yang akan di merger?

Dinas mana akan di merger?
Dalam PP ini, penggabungan dinas diistilahkan denagan Perumpunan Urusan Pemerintahan. Artinya penanganan urusan pemerinatahan yang terdiri dari urusan wajib dan fungsi pendukung yang dapat digabung dalam satu perangkat daerah berbentuk badan dan atau kantor.

Penggabungan ini berarti memangkas 2 jabatan kepala dinas di kabupaten sidoarjo dan digabungkan ke dalam satu satker. Ini akan ada pihak yang resitens dan tetap akan bertahan dalam jabatannya. ini bagian menarik, karena tarik ulur bagi dinas-dina yang akan mengalami penggabungan. Dilanjutkan dalam tulisan berikutnya, trm kasih.



Monday, December 17, 2007

Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kab Sidoarjo (1)

Rencana DPRD sidoarjo untuk menginisiatifi pembentukan penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Sidoarjo, yang tertuang dalam prolegda kab sidoarjo tahun 2007, masih tetap menjadi pembicaraan yang menarik di akhir tahun 2007. Bisakah perda ini segera disyahkan? bagaimana dampak perda ini setelah disyahkan?. Mampukah menyelesaikan permaslahan-permsalahan pokok pendidikan di Sidoarjo?

Rencana DPRD sidoarjo untuk menginisiatifi pembentukan penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Sidoarjo, yang tertuang dalam prolegda kab sidoarjo tahun 2007, masih tetap menjadi pembicaraan yang menarik di akhir tahun 2007. Bisakah perda ini segera disyahkan? bagaimana dampak perda ini setelah disyahkan?. Mampukah menyelesaikan permaslahan-permsalahan pokok pendidikan di Sidoarjo?

Tantangan besar yang dihadapi oleh panitia legislatif yang berupaya untuk menginisiasi perda penyelenggaraan pendidikan adalah bagaimana agar perda ini tidak bersifat etalase. Hanya sebagai pajangan, namun tidak mampu menyelesaikan permasalahan lokal pendidikan di Sidoarjo. Ini logis, karena regulasi tentang pendidikan ini masih terbatas pada Undang-undang. Sementara, tuntutan pengadaan perda di daerah ini begitu semarak, namun break down peraturan pemerintah dari undang-undang ini sampai sekarang belum keluar secara keseluruhan. Sehingga acuannya sangat global.

Kehawatiran ini, juga dikuatkan dengan apa yang terjadi pada perda-perda di beberapa kabupaten/kota yang sudah mengesahkan perda penyelenggaraan pendidikan di daerahnya. Perda-perda ini masih bersifat global, muatan lokal masing-masing kabupaten/kota masih kecil dan belum begitu kelihatan.

Thursday, November 01, 2007

Optimalisasi Pajak dan Retribusi


Agar tidak terjadi perubahan semu, perubahan 19 perda kabupaten Sidoarjo yang baru saja di ambil keputusannya dalam paripurna dewan kemarin 31 Oktober 2007 harus diikuti dengan perubahan kinerja dan sistim kerja satker di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo. Kalau tidak, perubahan ini tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap perbaikan penyelenggaraan pembagunan dan pelayanan masyarakat serta mendongkrak PAD.





Friday, October 26, 2007

Tidak semua PK5 DI Pajak

Surabaya Pagi, Jumat, 26 Oktober 2007
Sepintas llu, dimasukkannya PK5 sebagai wajib pajak memang terasa sensitif. Tapikan tidak semua PK5" kata satu anggota pansus 1 raperda ini, M Dhanroni Chudori.

Lebih lanjut sekertaris komisi C ini menjelaskan, dimasukkanya PK5 sebagai wajib pajak restoran semata karena penggalian potensi daerah. edang potensi itu sendiri untuk penunjang pendapatan daerah. "kita tidak harus terjebak pada tempat makan permanen dan nonpermanen sa," tegasnya. Dengan penerapan perda ini nantinya, keseimbangan harus segera dijalankan oleh pemkab. Dalam makna PK5 harus harus seera di lokalisir di suatu tempat. Sehingga tidak berserakan di ruas-ruas jalan. "Di daerah lain, Jakarta atau Mojokerto misalnya, sentra-sentra PK5 ramai dikunjungi pembeli. Penataan juga harus mulai dipikirkan,"ulasnya.

Komentar nyaris senada juga dilontarkan anggota pansus 1 lainnya, Helmi Musa. Menurut legislator asal Partai Keadilan Sejahtera ini, pengenaan pajak kepada PK5 terpilih sudah sesuai dngan prinsip keasdilan. "Pajak itu diwajibkan untuk smeua warga negara,"terangnya.

sedang dengan pengenaan pajak itu, lanjut Helmi, PK5 tentunya harus mendapatkan jaminan dari pemkab Sidoarjo tidak akan lagi menjadi korbanpungutan yang tidak jelas jluntrungnya. Helmipun membenarkan pungli sebesar 5-6 ribu perhari oleh oknum dialami mayoritas PK5, terutama di alun-alun. "Pemkab memang harus berani menjamin itu (bebas pungli)," kata Helmi.

Dengan pengenaan pajak ini nantinya, baik Dhmroni maupun Helmi sepakat bahwa pajak terebut tidak bisa lantas menjadi legalisasi PK5 tidak tertib aturan. Tidak saja berjualan di pinggir jalan, tapi juga sejumlah pelanggaran lain. Termasuk juga pendirian warung non permanen di sempadan pengairan seperti halnya dijumpai di Jalan Raya Cemengkalang. (Her)



Thursday, September 06, 2007

Dewan Tolak PAK

Jawa Pos 6 September 2007
Bupati Anggap Tetap Perlu
SIDOARJO – DPRD Sidoarjo memastikan tidak akan ada pembahasan perubahan anggaran dan kegiatan (PAK) dalam APBD 2007. Keputusan itu diambil setelah serangkaian rapat melibatkan panggar, panmus, serta gabungan ketua komisi dan fraksi di dewan. Namun, Bupati Win Hendrarso berpendapat PAK tetap perlu.
Keputusan dewan itu dituangkan dalam surat DPRD kepada bupati bernomor 1700/2922/404.2/2007 tentang penyampaian APBD 2008 dengan tanda tangan Ketua Dewan Arly Fauzy pada tanggal 4 September lalu. “Benar, saya menandatangani surat itu. Kami kirimkan hari ini (kemarin,red), kata Arly.
Dewan menyatakan pembahasan PAK belum mendesak. Itu berdasarkan keputusan mayoritas anggota dewan yang diungkapkan dalam berbagaiu rapat dewan antara 28-30 Agustus lalu. Juga dijelaskan, PAK akan menyebabkan keterlambatan APBD 2008.
Secara terpisah , Bupati Win Hendrarso mengatakan PAK tetap perlu dilasanakan. Pertimbangannya, banyak alokasi anggaran yang harus dialihkan.
“Dan mekanismenya harus melalui PAK,” tandas Win. Soal kekhawatiran keterlambatan APBD 2008, Win mengatakan, “Saya sudah minta ke Pak Vino (Kepala Bappekab Vino Rudy Muntiawan, red) agar segera menyetor KUA dan PPAS ke dewan, ujar Win.
Sekretaris Komisi DPRD Sidoarjo Helmi Musa berpendapat, jika eksekutif dan legislatif lebih mengutamakan pengesahan APBD 2008 tepat waktu, pelayanan publik pada tahun anggaran 2007 terancam kacau.




Thursday, August 30, 2007

Program legislasi daerah (1)

Helmi-Sidoarjo. Penguatan fungsi legislasi di dprd sidoarjo cukup mengembirakan, beberapa hari setelah pimpinan dewan memberikan SK pembentukan Pantia legislasi dprd (Panleg) dan menunjuk anggota-anggotanya, panleg dalam beberapa pertemuannya berupaya untuk mengeluarkan Program legislasi daerah untuk tahun 2007 dan tahun 2008.

Prolegda ini menjadi penting karena berisi prediksi perda yang akan di bahas pada tahu yang bersangkutan. masyrakat dan para pemerhati kebijakan publik juga bisa ikut menyumbangkan saran dan mengetahi apa yang menjadi fokus pembahasan kebjiakan di sidoarjo setelah mengetahui prolegda pada tahun yang bersagkutan.

Dalam tahun 2007 ini disamping perda-perda yang datang dari eksekutif, dprd juga berupaya untuk mengeluarkan perda inisiatif yang di pandang perlu untuk menyelesaikan beberapa permasalahan di daerah. Ada 2 perda yang rencananya akan di keluarkan oleh dprd sidoarjo yaitu perda tentang penyelenggaran pendidikan dan perda traficking terhadap perempuan dan anak.

Kesenjangan pembuatan perda antara eksekutif dan legislatif di setiap tahunnya begitu sangat besar. Realitasnya pemda mengeluarkan perda paling tidak dalam setahun minimal ada 20 perda, hampir seluruhnya datang dari eksekutif. Draft perda dan naskah akademiknya, proses pembuatannya diawali oleh eksekutif baru kemudian disampaiakn dalam bentuk nota ke dprd dan dprd baru melakukan pembahasan setelah di bentuk pansus oleh pimpinan dprd. Biasanya waktu yang tersedia dalam konteks legislasi seperti ini sangat sempit, sehingga akan berimbas pada kualitas perda.

Kesenjangan ini mendorong legislatif hampir si setiap daerah untuk melakukan upaya penyeimbangan. Demikian juga, legislatif di kabupaten sidoarjo, harus ada sharing dalam pembuatan perda, dari 20-an perda yang di syahkan setiap tahunnnya harusnya sebagian diinisiasi dari dprd, khususnya perda-perda yang berhubungan dengan masalah-masalah publik yang dihadapi masyarakat setiap tahunnya. Sementara perda-perda yang berhubungan dengan rutinitas anggaran, retribusi dan pajak serta pelaksanaan kebijakan yang berhubungan dengan aparatur pemerintahan daerah di serahkan kepada eksekutif. Pembagian ini menjadi fokus perhatian panleg untuk masa kerja 6 bulan ke depan sesuai dengan yang tercantum dalam sk pimpinan dprd.




Dilema Perubahan APBD 2007


Helmi-Sidoarjo
Dibahas atau tidak?

Di tengah maraknya pembahasan laporan semester 1 APBD 2007, ada diskusi menarik yang berkembang di dewan: apakah perubahan APBD 2007 akan dilakukan pembahasan atau tidak?

Kalau dibahas, tidak ada jaminan APBD 2008 akan di gedok pada akhir desember 2008, karena waktu pembahasan bersamaan dengan pembahasan laporan semester APBD 2007 dan evaluasi laporan ini juga merupakan amanah PP 58/2006 sebagaimana perubahan anggaran.

Kalau tidak dibahas, apakah ada jaminan pelayanan publik bisa berjalan dengan baik, contoh blanko KTP yang habis, butuh dana kurang lebih 3,5 M untuk memenuhi kebutuhan KTP hingga akhir tahun 2007 nanti.

Untuk sekedar diketahui bahwa draft perubahan APBD 2007 sudah disampaikan bupati kepada DPRD. Namun dalam penyampaian draft ini, tidak dilengkapi dengan KUA dan PPAS perubahan. Harusnya ada kesepakatan dulu antara dewan dan eksekutif terhadap point-point perubahan dalam perjalanan APBD 2007 hingga akahir masa anggaran tahun 2007, baru kemudian pemerintah membuatkan draft perubahan APBD 2007 sesuai dengan point-point kesepakatan itu. Kalau tidak kan berjalan sepihak.

Masalahnya adalah mampu nga pemerintah membuat KUA dan PPAS perubahan dalam waktu cepat? kalau tidak ya....molor lagi.

Kita kembali anatra dibahas atau tidak? menurut anda bagaiamana?masukkan komentar anda di kolom komentar blog ini. terima kasih




Dispenduk: Data Dewan Out-of-Date

Kamis, 30 Agt 2007
SIDOARJO -Jawa Pos. Satuan-satuan kerja (satker) pemkab menyangkal analisis penyerapan anggaran yang diungkap DPRD. Data dewan dianggap ketinggalan (out of date) sehingga tidak layak untuk menilai kinerja pemkab buruk.

Salah satu satker yang memprotes keras adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Kepala Dispendukcapil Ahmad Sujiyanto menegaskan, instansinya sudah menyerap sekitar 50 persen dari anggaran belanja langsung (belanja untuk pelayanan publik, Red).

"Yang diungkapkan anggota dewan itu sudah out-of-date. Itu data lama. Saat ini, kami sudah menyerap anggaran sekitar Rp 1,8 miliar," jelas Ahmad.

Seperti diberitakan kemarin (29/8), Sekretaris Komisi A (pemerintahan) DPRD Sidoarjo Helmy Musa mengungkap data penyerapan anggaran di satker-satker pemkab yang sangat minim. Meski tahun anggaran 2007 telah berjalan satu semester, anggaran baru terserap rata-rata 22 persen. Dasar penilaiannya adalah daya serap anggaran belanja langsung di 14 satuan kerja (satker) mitra kerja komisi A.

Menurut Helmy, di antara 14 satker itu, Dispendukcapil menduduki peringkat paling bawah. Tahun ini, alokasi anggaran belanja langsung untuk Dispendukcapil mencapai Rp 3.559.761.075. Tapi, yang terserap baru Rp 128.426.516,00 atau 3,61 persennya saja.

"Kami yakin, sebelum Desember tahun ini, kami sudah melaksanakan seluruh program kerja kami. Insya Allah, sebelum Desember tahun ini, anggaran belanja langsung kami terserap 100 persen," tegas Ahmad.

Namun, Helmy balik membantah klaim Ahmad Sujiyanto. "Data yang kami ungkap itu adalah data yang diberikan eksekutif saat menyampaikan laporan tentang pencapaian APBD sampai pada semester pertama," beber legislator PKS itu. (sat)

Wednesday, August 29, 2007

Pemda tidak memilki sistim kontrol anggaran


Helmi-Sidoarjo.
Tanggapan Statement Sekda

Ketidak percayaan sekda terhadap data yang disampaikan dewan menunjukkan sekda selaku koordinator pengelolaan anggaran daerah tidak memiliki sistim kontrol yang memadai untuk sebuah daerah dengan besar anggaran mencapai 1,1 triliun. Hal ini berbahaya. Kalau tetap di biarkan silpa akhir menunjukkan angka yang besar pada saat perhitungan sisa anggaran tahun 2007.

Ketidak percayaan sekda terhadap data yang disampaikan dewan menunjukkan sekda selaku koordinator pengelolaan anggaran daerah tidak memiliki sistim kontrol yang memadai untuk sebuah daerah dengan besar anggaran mencapai 1,1 triliun. Hal ini berbahaya. Kalau tetap di biarkan silpa akhir menunjukkan angka yang besar pada saat perhitungan sisa anggaran tahun 2007. Ini akahirnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Silpa akan mengalami kenaikan, bahkan bisa melebihi PAD seperti pada tahun 2006 kemarin.

Pola manajemen perencanaan pemerintahan ini sudah harus dirubah, sekarang perencanaan pemkab hanya mengandalkan penambahan anggaran berdasarkan besarnya anggaran tahun lalu di masing-masing satker. Lihat saja di masing-masing satker besarnya anggaran tidak terpaut jauh atau hampir sama dengan anggaran sebelumnya.

Seluruh sistim regulasi yang berhubungan keuangan sekarang ini mulai dari UU sampai PP bahkan permen 13/2006 yang terkahir ini menuntut setiap pemda untuk mengubah pola perencanaan seperti ini. Regulasi ini menuntut pola perencanaan berbasis kebutuhan lokal di masing-masing satker. Jadi tidak harus hampir sama dengan anggaran tahun lalu.

sistim konvensional ini kalau tetap dipertahankan bisa memangkas habis kreativitas dan terobosan-terobosan baru bagi kepala dinas sebagai penanggung jawab anggaran di satkernya. Padahal, banyak kepala dinas/badan/kantor yang memiliki kemampuan u mengimplementasikan kreativitas mereka di lapangan. gimana bisa berkembang dinasnya, wong anggaran di patok segitu e.

Kinerja Pemkab Dinilai Buruk


Rabu, 29 Agt 2007
Minta Anggaran Banyak, Penyerapan Rendah
SIDOARJO - JAWA POS. DPRD menyoroti kinerja satuan-satuan kerja (satker) Pemkab Sidoarjo. Dari sisi penyerapan anggaran dalam APBD 2007, kinerja satker dinilai rendah. Pengajuan rencana anggaran tinggi, tapi realisasinya minim. Sekkab Moch. Rochani menyatakan tidak percaya terhadap penilaian dewan tersebut.

Penilaian kinerja satker itu diungkapkan legislator dari Komisi A (pemerintahan) DPRD Sidoarjo Helmy Musa. Menurut legislator asal PKS tersebut, dari anggaran Rp 77 miliar yang disiapkan untuk 14 satker mitra kerja komisi A itu, yang terserap hanya Rp 17 miliar. Kondisi tersebut dilihat dari penyerapan anggaran hingga semester pertama, Juli 2007. "Itu berarti hanya terserap sekitar 22 persen. Sangat kecil," ungkapnya.

Helmy menyebut satker Dinas Infokom, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bagian umum, bagian pemerintahan, dan kantor perpustakaan. Lalu, bagian organisasi, bagian hukum, kantor pengolahan data elektronik, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, kantor Polisi Pamong Praja, badan kepegawaian, badan pengawasan daerah, serta badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.

Di antara ke-14 satker tersebut, bagian umum mendapatkan alokasi anggaran terbesar, yakni Rp 43.541.605.051. Namun, penyerapannya hanya 20,99 persen atau Rp 9.138.788.944. Sisa anggaran masih Rp 34.402.816.107,40.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan satker yang paling sedikit menyerap anggaran. Dari alokasi anggaran Rp 3.559.761.075, yang terserap hanya Rp 128.426.516. Kalau dihitung, nilai yang terserap tersebut hanya 3,61 persen.

"Itu aneh. Sebab, beberapa waktu lalu, dinas tersebut membutuhkan anggaran besar untuk pengadaan blangko KTP," ujar Helmy.

Dia menyatakan, dengan minimnya daya serap anggaran tersebut, dikhawatirkan pola kerja satker-satker menjadi asal-asalan. "Sebab, hanya mengejar target sampai akhir tahun anggaran (2007)," tegasnya.

Padahal, Desember nanti, Pemkab Sidoarjo sudah harus mengesahkan RAPBD 2008. Lalu, Januari 2008, APBD 2008 sudah dilaksanakan. Dengan demikian, dalam tiga bulan terakhir pada 2007, dikhawatirkan terjadi penumpukan anggaran yang sangat besar.

"Itu baru yang terlihat di satker-satker mitra kerja komisi A. Saya khawatir, di satker-satker yang lain yang menjadi mitra kerja komisi B, C, dan D terjadi hal yang sama," katanya.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Jalaluddin Alham menilai, minimnya daya serap anggaran tersebut menunjukkan bahwa manajemen anggaran di Pemkab Sidoarjo tidak berjalan baik. "Yah, buat apa diprogramkan kalau (anggarannya) tidak diserap," ungkap legislator Partai Demokrat dari Kecamatan Waru tersebut.

Karena itu, menurut dia, lebih baik satker yang tidak mampu menyerap anggaran secara baik tidak mengajukan rencana anggaran pada tahun depan. "Lebih baik anggaran dialokasikan untuk program-program yang belum terlaksana," tegasnya.

Selaku ketua tim anggaran Pemkab Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten M. Rochani menegaskan, dirinya tidak memercayai ungkapan kalangan legislatif tersebut. "Dari mana angkanya (mereka dapat)? Saya nggak percaya. Sebab, laporan dari bagian pemerintahan saja, penyerapannya cukup besar kok," katanya. (sat)

Tuesday, August 28, 2007

Penyerapan anggaran sangat Kecil

Realisasi anggaran hingga akhir agustus 2007, sangat mencengagkan. Dari hasil pembahasan mitra kerja komisi A yang terdiri dari 14 satker dinas dan bagian diperoleh informasi bahwa penyerapan anggaran apbd tahun 2007 hanya sebesar 17 milyar dari 77 milyar yang disiapkan atau hanya terserap sebesar 22% saja. Sisa anggaran ini menunjukkan bahwa aktivitas dan kinerja dinas/bagian/kantor perlu dipertanyakan. Apalagi yang realisasi anggarannya langsungnya masih di bawah 10%. Berikut rekap data penyerapan anggaran masing-masing satker mitra komisi A, sbb:

Dinas/Instansi Jumlah Realisasi Sisa Anggaran Realisasi(%)

Dinas Komunikasi 3,363,750,850 535,321,116.00 2,828,429,734.00 15.91
Perhubungan 7,722,272,495 1,977,403,000.00 5,744,869,495.00 25.61
Kependudukan 3,559,761,075 128,426,516.00 3,431,334,559.00 3.61
Bagian umum 43,541,605,051 9,138,788,944.00 34,402,816,107.40 20.99
Bag Pemerintahan 1,619,923,100 149,930,100.00 1,469,993,000.00 9.26
Kan Perpustakaan 880,296,975 172,396,491.00 707,900,484.00 19.58
Bagian Organisasi 1,515,000,000 544,021,025.00 970,978,975.00 35.91
Bagian Hukum 1,378,100,000 460,512,580.00 917,587,420.00 33.42
KPDE 1,042,827,000 376,732,750.00 666,094,250.00 36.13
Dinas Perijinan 1,662,527,009 304,077,750.00 1,358,449,259.00 18.29
Kantor Satpol PP 1,699,987,695 679,955,455.00 1,020,032,240.01 40.00
Badan Kepegawaian 5,102,477,000 1,558,095,895.00 3,544,381,105.00 30.54
Badan Pengawasan 1,581,200,325 543,732,148.00 1,037,468,177.00 34.39
Bakesbanglinmas 2,407,949,170 452,070,183.00 1,955,878,987.00 18.77 Jumlah 77,077,677,74517,021,463,953.00 60,056,213,792.41 22,08





Wednesday, August 22, 2007

Libatkan Semua Pihak

SURYA Rabu 22 Agustus 2007
Helmy Musa
Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo
Prinsipnya, tanah wakaf tetap harus ada penggantian, agar tidak menguap begitu saja. Jika memalui proses Ikatan jual yang dilaksanakan PT. Minarak Lapindo Jaya tidak bisa menyelesaikannya, libatkan saja pihak-pihak terkait seperti Departemen Agama, BPN, dan pemkab. Mereka akan membicarakannya untuk mencari solusi terbaik.
Saya sendiri terus terang tidak bisa memberikan solusi, sebab di sini ada dua masalah yang melandasinya, yaitu hukum agraria yang biasa dugunakan untuk acuan penyelesaian masalah pertanahan umum, dan hukum agama yang melandasi masalah-masalah yang berkaitan dengan agama. Mana diantara kedua hukum tersebut yang paling cocok untuk dipakai sebagai dasar penyelesaian tanah wakaf yang terkena lumpur?

Friday, July 20, 2007

Soft Ware Pemerintahan Kita Tidak Up-Date Lagi


Untuk membuat grand design perubahan regulasi dalam pemerintahan kabupaten Sidoarjo, komisi A melakukan evaluasi regulasi secara elanjutan dari pertemuan kita sebelumnya, dkeseluruhan terhadap perda-perda sidoarjo 1994-2006. Dalam pertemuan dengan beberapa dinas, kami menyimpulkan bahwa soft pemerintahan kita ini tidak up date lagi. Harus segera dilakukan perubahan terutama perda yang berhubungan dengan pelayanan publik, retribusi, pajak dan perijinan. Penyesuian tarif adalah sebuah keharusan, dan harus diselesaikan pada tahun 2007.

Untuk membuat grand design perubahan regulasi dalam pemerintahan kabupaten Sidoarjo, komisi A melakukan evaluasi regulasi secara keseluruhan terhadap perda-perda sidoarjo 1994-2006. Dalam pertemuan dengan beberapa dinas, kami menyimpulkan bahwa soft pemerintahan kita ini tidak up date lagi. Harus segera dilakukan perubahan terutama perda-perda yang berhubungan dengan pelayanan publik, retribusi, pajak dan perijinan. Penyesuian tarif adalah sebuah keharusan, dan harus diselesaikan pada tahun 2007. Adapun perda-perda yang akan direvisi yaitu. Ada 7 pajak, sesuai urutan pendapatan besarnya pajak adala pajak PPJ , Pajak restaurant, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Bahan Galian C. Perda tentang pengelolaan kekuangan daerah. Penyempurnaan PT DELT ARTA. Perda asset daerah. Perda pelayanan ketenaga kerjaan. Perda pengelolaan pasar. Perda retribusi kebersihan (Pengelolaan persampahan. Perda tata ruang. Perda HO. Perda IMB. Perda Pelayanan GOR. Ijin usaha jasa dan Konstruksi (IIJK) (Pergub sudah jalan. Perda Kemanan ketertiban umum. Perda yang dicabut antara lain Ganti cetak peta.
Secara umum perubahan-perubahan perda tersebut didasarkan pada
1. berubahnya undang-undang otonomi daerah
2. penyesuaian tarif retribusi/pajak
3. adanya permasalahan belum tercover oleh perda tersebut.

Wednesday, July 18, 2007

Ratusan Ribu Warga Sidoarjo Tak Ber-KTP


Memorandum, 18 Juli 2007
Keluhan warga Sidoarjo terkait susahnya mengurus KTP disikapi anggota DPRD Sidoarjo. Bahkan dari penelusuran data diapangan, dewan memperkirakan ratusan ribu penduduk sidoarjo usia wajib KTP masih belum memilikinya akibat habisnya blangko KTP tahun 2007.

Seperti diungkapkan Helmi Musa, Sekertaris Komisi A DPRD kab Sidoarjo dari keluhan masyarakat yang disikapi dewan, diperkirakan jumlah penduduk Sidoarjo yang kesulitan mengurus KTP mencapai ratusan ribu. Dari sampling kecamatan yang kami lakukan, seperti di kecamatan Candi memang kehabisan blangko KTP dan mereka juga sudah meminta ke dinas catatan sipil, tetapi juga belum dikirim, ujarnya selasa (17/7)

Keluhan warga Sidoarjo terkait susahnya mengurus KTP disikapi anggota DPRD Sidoarjo. Bahkan dari penelusuran data diapangan, dewan memperkirakan ratusan ribu penduduk sidoarjo usia wajib KTP masih belum memilikinya akibat habisnya blangko KTP tahun 2007.

Seperti diungkapkan Helmi Musa, Sekertaris Komisi A DPRD kab Sidoarjo dari keluhan masyarakat yang disikapi dewan, diperkirakan jumlah penduduk Sidoarjo yang kesulitan mengurus KTP mencapai ratusan ribu. Dari sampling kecamatan yang kami lakukan, seperti di kecamatan Candi memang kehabisan blangko KTP dan mereka juga sudah meminta ke dinas catatan sipil, tetapi juga belum dikirim, ujarnya selasa (17/7)

Ternyata setelah dikrosscek ke dispendukcapil, pihaknya baru mengetahui blangko pengurusan KTP untuk tahun 2007 sudah habis. Padahal kekurangan kebutuhan blangko kepengurusan KTP tahun 2007 ini jumlahnya diperkirakan mencapai 550 ribu lembar blangko.

'Dari analisa data, kebutuhan blangko KTP tahun 2007 mencapai 1.233.132 keping atau lembar. Angka ini didasarkan pada pengurusan KTP massal pada tahun 2004 lalu yang jumlahnya mencapai 904.258 lembar. Jadi otomatis jumlah ini bertambah dengan adanya usia baru wajib KTP serta danya migrasi penduduk", lanjutnya.

Diungkapkan, habisnya blangko KTP sudah berjalan 2 bulan. Bahkan ia memperkirakan masyarakat sidoarjo tetap akan kesulitan melakukan pengurusan KTP sampai 2 atau 3 bulan ke depan. Dari dincapil, kita mendapatkan informasi kalau penerbitan blanko KTP masih menuggu perubahan anggaran 2007, padahal itu baru dilakukan antara 2 atau 3 bulan ke depan", jelasnya megungkapkan.

Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera ini juga mengkhawatirkan jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, akan terjadi keresahan warga sidoarjo karena tidak bisa melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kepemilikan KTP. " Padahal KTP itu penting, seperti untuk pengurusan berbagai macam kebutuhan surat menyurat, pengajuan kredit di bank atau yang lain', tambahnya.

Untuk memenuhi kebutuhan kurangnya blangko KTP tersebut, ia menghimbau eksekutif agar segera mengirim surat ke DPRD untuk menggunakan dana tidak tersangka. "kalau lambat seperti ini akan menyulitkan masyarakat, jadi eksekutif tidak perlu malu-malu untuk mengajukan surat ke dewan', tambahnya.(dwi)

Stok Blanko Kosong


Jawa Pos, Rabu, 18 Juli 2007

SIDOARJO - Sistem administrasi kependudukan di Sidoarjo dinilai masih akan kacau hingga tiga bulan ke depan. Sebab, blanko KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kosong sampai September mendatang.

Penilaian itu diungkapkan legislator PKS Helmi Musa kemarin. "Kami banyak menerima pengaduan warga yang mengurus KTP sejak Mei lalu sampai sekarang KTP-nya belum jadi. Ternyata, blanko KTP-nya kosong," ungkap Helmy yang juga sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo itu.

SIDOARJO - Sistem administrasi kependudukan di Sidoarjo dinilai masih akan kacau hingga tiga bulan ke depan. Sebab, blanko KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kosong sampai September mendatang.

Penilaian itu diungkapkan legislator PKS Helmi Musa kemarin. "Kami banyak menerima pengaduan warga yang mengurus KTP sejak Mei lalu sampai sekarang KTP-nya belum jadi. Ternyata, blanko KTP-nya kosong," ungkap Helmy yang juga sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo itu.

Kosongnya stok blanko KTP itu, kata Helmy, disebabkan pengajuan pengadaan blanko KTP dari dinas tersebut jauh dari mencukupi. Untuk tahun 2007, Dispendukcapil Sidoarjo hanya mengajukan 550 ribu lembar blanko KTP.

Padahal, warga Sidoarjo yang wajib KTP pada tahun ini diperkirakan mencapai 1.233.132 orang. Angka tersebut diperoleh berdasarkan analisis dari warga Sidoarjo wajib KTP yang mengurus KTP secara masal pada tahun 2004.

"Jumlahnya, saat itu, mencapai 904.258 orang. KTP mereka habis masa berlakunya pada 2007 ini. Ditambah dengan warga wajib KTP yang baru dan proses migrasi, diprediksi tahun ini jumlah yang wajib KTP mencapai 1.233.132 orang," jelas Helmi. (sat)

Blanko KTP Kosong

Jawa pos 18 Juli 2007 SIDOARJO- Sistem administrasi kependudukan di Sidoarjo dinilai masih akan kacau hingga tiga bulan kedepan. Sebab, blangko KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kosong sampai September mendatang.
Penilaian itu diungkapkan legislator PKS Helmi Musa kemarin. “Kami banyak menerima pengaduan warga yang mengurus KTP sejak Mei lalu sampai sekarang KTP-nya belum jadi. Ternyata, blangko KTP-nya kosong, “ungkap Helmi, disebabkan pengajuan pengadaan blangko KTP dari Dinas tersebut jauh dari mencungkupi. Untuk tahun 2007, Dispendukcapil Sidoarjo hanya mengajukan 550 ribu lembar blangko KTP.
Padahal, warga Sidoarjo yang wajib KTP pada tahun ini diperkirakan mencapai 1.233.132 orang. Angka tersebut diperoleh berdasarkan analisis dari warga Sidoarjo wajib KTP yang mengurus KTP secara masal pada tahun 2004.
“Jumlahnya, saat itu, mencapai 904.258 orang. KTP mereka habis masa berlakunya pada 2007 ini. Ditambah dengan warga wajib KTP yang baru dan proses migrasi dalam penduduk, diprediksi tahun ini jumlahnya yang wajib KTP mencapai 1.233.132 orang, “jelasnya.

Warga Kesulitan Mengurus KTP

SIDOARJO-RADAR 18 Juli 2007
Lantaran tidak bisa mengurus perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akibat blangko kosong, warga Kecamatan Candi dan Kecamatan Sidoarjo mengadu ke Komisi A DPRD Sidoarjo. “Mereka mengeluh karena sudah lima bulan tidak bisa mengurus KTP dengan alasan blangkonya kosong. Padahal mereka sudah mengurus perpanjangan agar KTP-nya tetap berlaku, “ Kata Hilmi, sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, kepada RADAR Surabaya, Selasa (17/7).
Keluhan ini menambah daftar panjang ketidakpuasan masyarakat terkait pelayanan KTP. Sebab, sebelumnya warga banyak yang mengeluih akibat ketidaksesuaian tarif antara biaya pembuatan KTP dengan Perda No. 16 Tahun 2001 yang hanya dikenakan biaya Rp. 5.000. “Meski yang mengadu masih dari Kecamatan Candi dan Sidoarjo, saat ini diprediksi lebih dari 350 ribu warga di Sidoarjo kesulitan untuk mengurus KTP. Sebab berdasarkan pengadaan KTP massal tahun 2004 lalu, ada lebih dari 1,2 juta penduduk yang mengurus KTP. Saya yakin jumlah itu sudah ada penambahan, “ Kata anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Diakui, Komisi A sudah menghubungi pihak kecamatan yang bersangkutan. Dan memang diakui saat ini pasokan blangko KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Sidoarjo belum diberikan.
“Kami berharap persoalan KTP ini bisa segera dicarikan jalan keluarnya, karena termasuk masalah yang penting,” kata Suhariyono anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat.

Monday, April 09, 2007

Woow, Mahal Urus KTP, Banyak Yang Lebihi Biaya di Perda

Monday, 09 April 2007
Sidoarjo-Surya
Minggu lalu ratusan warga Desa Tanjek Wagir, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, sebagian besar berusia di atas 17 tahun, berduyun-duyun mendatangi balai desa setempat. Mereka ternyata bukan unjuk rasa, tetapi sedang antre mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mengurus KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang menetap tinggal di Indonesia memang merupakan kewajiban. Apalagi, pengurusan KTP di Sidoarjo kini sudah berjalan sistem komputerisasi, sehingga hanya dalam waktu 2 menit sampai 5 menit pengurusan itu dapat selesai.

Beberapa minggu terakhir ini sebagian besar warga di Sidoarjo memang berusaha mengurus KTP. Sebab, KTP yang mereka urus secara kolektif tiga tahun lalu kini masa berlakunya telah habis.
Yanto, warga Desa Tanjek Wagir, mengatakan, saat mendengar ada pengurusan KTP di balai desa, ia dan istrinya langsung ikut mendaftar. Kebetulan juga masa berlaku KTP mereka habis pada bulan Mei depan. "Melalui Ketua RT kami mendaftar, mumpung ada pengurusan bersama-sama di balai desa," ujarnya, Minggu (8/4).

Untuk mengurus KTP itu, Yanto dikenai biaya Rp 8.000 per orang. Dengan begitu biaya pengurusan KTP yang harus dia bayar bersama milik istrinya Rp 16.000.
Biaya ini lebih tinggi dari biaya yang ditetapkan dalam lampiran Perda No 16 Tahun 2001 tentang Tarif Retribusi Biaya KTP. Sesuai Perda itu, biaya pengurusan KTP hanya Rp 5000.
Kenyataan di lapangan, tarif pengurusan KTP itu bervariasi. Bahkan biayanya ada yang mencapai Rp 18.000 per orang.

Eko P, warga Desa Kebon Agung, Kecamatan Sukodono, sampai-sampai menunjukkan surat edaran yang diterima. Dalam surat itu, sesuai kesepakatan antara kelurahan/desa dan kecamatan, biaya pengurusan KTP yang dibebankan warga Rp 17.000.
Temuan di lapangan oleh Sidoarjo Sosial institute (SSi), tarif pengurusan KTP juga beragam. Ironisnya, tarif itu lebih besar dibanding biaya yang dipatok dalam perda. Bahkan, ada kelurahan/desa yang dengan terang-terangan memasang tarif pembuatan KTP melalui surat edaran resmi.

Unsur Korupsi
Survei di 24 desa pada 10 kecamatan antara lain Kecamatan Sidoarjo, Buduran, Candi, Tulangan, Krembung, Krian, Gedangan, Tanggulangin, Balongbendo dan Prambon, menunjukkan bahwa biaya pengurusan KTP bervariasi antara Rp 7.000 sampai Rp 20.000.

"Iktikad baik masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membuat kartu identitas disurutkan dengan tuntutan uang pelican. Karena itu, kami meminta kelebihan dari penarikan retribusi itu dikembalikan ke masyarakat yang telah membayar," ujar Badrus Zaman, Koordinator SSi.

Dari temuan di lapangan itu dan melihat dasar hukum UU No 31 Tahun 1999 pasal 2 dan UU No 20 Tahun 2001 pasal 3, SSi menuding ada unsur tindak pidana korupsi di balik pungutan biaya pengurusan KTP di sejumlah kecamatan itu. "Indikasinya jelas ada usaha memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Selain itu ada upaya untuk menyalahgunakan kewenangan," tukasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Pendukcapil) Pemkab Sidoarjo, Akhmad Sujiyanto, sebelumnya pernah menegaskan bahwa biaya pembuatan KTP sesuai Perda hanya Rp 5.000. Hanya saja untuk pengelolaan semuanya diserahkan ke kecamatan masing-masing. iit

Tingginya biaya pengurusan KTP ini mendapat perhatian anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Helmi Musa. Dia merasa prihatin dengan masalah ini. "Secara prinsip jika menyalahi aturan atau perda, itu jelas salah," ungkapnya, Minggu.

Karena itu secepatnya ia akan mengusulkan kepada Ketua Komisi A untuk memanggil semua camat dan Kadis Pendukcapil untuk klarifikasi. "Kami akan lakukan evaluasi lagi, baik regulasinya, apakah perlu diganti atau diperbarui," katanya.

Diungkapkan, tahun 2006 lalu sebenarnya telah berusaha dibuat Perda KTP Gratis. Namun karena terkendala sistem informasi kependudukan (SIK) yang belum keluar, maka Perda KTP Gratis itu urung dibahas. Sekarang SIK itu telah ada, dan setelah ada evaluasi maka Perda KTP Gratis tahun 2008 mendatang kemungkinan sudah dapat berjalan.

Camat Krembung, M Bahrul Amig, secara terpisah, membenarkan adanya tarif pengurusan KTP yang tak sesuai ketentuan. Menurutnya, itu dilakukan karena daya dukung agar proses pembuatan KTP berjalan lancar dan cepat sangat kurang.
"Masalahnya, standar pelayanan minimal (SPM) itu sampai sekarang tidak pernah diberlakukan dan tidak ada," ujarnya, Minggu (8/4)

Sementara minat masyarakat mengurus KTP cukup besar. Mereka tak hanya dari kalangan berada, namun juga berasal dari tingkat sosial yang rendah. "Uang Rp 10.000 bagi warga saya di Krembung cukup berarti. Kasihan kan kalau mereka hanya gara-gara KTP harus utang," katanya.

Karena itu terkait biaya pengurusan KTP ini, dia sudah mengimbau pada aparat tingkat kelurahan/desa atau kecamatan untuk menarik sesuai ketentuan. Jika mereka menarik melebihi kesepakatan maka dia berjanji akan memberinya sanksi.

Ia mencontohkan, biaya Rp 5.000 itu hanya untuk mengganti blangko dari kecamatan, selanjutnya di lapangan komputer, tinta printer dan pendukung kamera digital, diserahkan semua ke kecamatan. "Di Krembung, komputer dan kamera digital sudah rusak, lalu tinta printer juga habis, kalau menunggu dari Dispendukcapil, proses pengurusan KTP di kecamatan jelas tidak jalan," ungkapnya.
Dari kesepakatan antar pengurus desa dan kecamatan itu akhirnya dicapai tarif kesepakatan untuk pengurusan KTP. "Warga tidak keberatan, dan proses tetap jalan, itu saja intinya," tukas Amig. iit


Senang Cepat Selesai

Saya baru pertama ini mengurus KTP sendiri. Sebelumnya diuruskan orang lain. Sekarang mengurus KTP cukup mudah dan langsung jadi. Kalau dulu bisa sebulan. Biaya secara resmi saya tidak mengetahui, tetapi kemarin saya dikenakan Rp 8.000.
Prosesnya saya diminta ke balai desa untuk foto KTP. Ternyata prosesnya tak berbelit-belit dan cepat jadi. Kalau bisa memang penguruasn KTP seperti ini, datang sendiri dan cepat selesai. Dengan begitu warga, termasuk saya, akan merasa senang jika prosesnya lencar seperti itu. iit


Tarif Biaya Urus KTP
-----------------------------------------
WNI Rp 5.000
WNA Rp 10.000
KTP Musiman Rp. 1.500
--------------------------------------------------

Rekapitulasi Monitoring SSi
--------------------------------------------
Kecamatan Biaya
------------------------------------------
Sidoarjo Rp 15.000 - Rp 18.000
Buduran Rp 12.000 - Rp 15.000
Candi Rp 10.000 - Rp 15.000
Tulangan Rp 12.000
Krembung Rp 7.000 - Rp 8.000
Krian Rp 12.500 - Rp 13.000
Gedangan Rp 15.000
Balongbendo Rp 14.000- Rp 15.000
Prambon Rp 10.000 - Rp 20.000
Sukodono Rp 17.000
----------------------------------------------

Wednesday, March 21, 2007

Sidoarjo menggelar 205 Pilkades


Tahun 2007 ini Siodarjo akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa sebanyak 205 desa dan pergantian kepengurusan BPD 305. Namun hingga kini, pemerintah terkesan kurang serius mengawal pelaksanaan pilkades. Kalaupun pelaksanaannya di lingkup desa yang kecil, namun dampak pilkades bisa serius sampai konflik horisontal diantara sesama pendukung. Pengalaman beberapa pilkades di kabupaten lain harusnya menjadi pelajaran agar pemerintah lebih serius dan sedini mungkin mempersiapkan pilkades sidoarjo ini agar lebih matang dan kondusif.

Pengaduan kasus yang telah masuk ke dewan, pergantian pjs di desa Gilang dan pjs semambung merupakan sinyal dan indikator bahwa tarik menarik kepentingan di lapangan sudah mulai kelihatan. Pergantian pjs yang hanya menjabat paling lama 6 bulan saja sudah seperti ini, menuai masalah. Apalagi ketika pilkades beneran. Ada kehawatiran konflik horisontal antar pendukung calon akan terjadi apabila pemerintah tidak mengelola pilkades dengan baik. Sampai sekarang belum ada jadwal definitif di masing-masing desa.

Komisi A meminta agar pemerintah segera menagmbil langkah-langkah konkrit untuk mempersiapkan pilkades ke depan. Apalagi APBD 2007 sudah disyahkan 14 maret 2007. Jadi anggaran bukan menjadi alsan lagi. Dalam rapat kerja antara komisi A dengan eksekutif, komisi A menyampaikan hal-hal penting yang harus disiapkan eksekutif: penjadwalan penyelenggaraan pilkades, ini kan bisa dihitung karena pelaksanaan normal pilkades membutuhkan waktu selama kuang lebih 3 bulan. Berikutnya adalah harus ada kajiantentang apakah pilkades ini diselenggarakan serentak atau dibuat terpisah dengan sistim gelombang. Karena beberapa daerah ada yang serentak di masing-masing desa. Ketiga, sosialisasi regulasi pilakdes sampai ke masyarakat. Karena sampai sekarang perubahan regulasi ditingkat atas ini tidak diimbangi dengan sosialisasi dilapangan. Baik jajaran pemerintahan di kecamatan, desa dan maupun masyarakat sebagai pemilih. Saya sendiri sering ditanyai masyarakat tentang masalah-masalah pilkades, tentang syarat calon, kapan pelaksanaannya, masa jabatan dll. Ini berarti sosialisasi di tingkat bawah masih sangat kurang.

Monday, March 19, 2007

Detektor H2S

Pemerintah daerah dan timnas harus memberikan kepastian keselamatan masyarakat dengan memasang detektor H2S di sekitar lokasi semburan lumpur panas Lapindo. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa kadar H2S di sekitar lokasi semburan meningkat pasca insersi bola-bola beton yang dilakukan oleh Timnas menjelang akhir masa tugasnya. H2S ini gas berbahaya bagi keselamatan warga, jika kadarnya melebihi ambang batas minimal dapat menimbulkan kematian. Sebagaimana yang pernah terjadi di daerah bojonegoro sekita ekspolrasi minyak blok cepu yan menewaskan 2 warga akibat keluarnya gas H2S ini.

Alat deteksi ini memberikan informasi kepada warga sekitar semburan kadar H2S setiap saat. Masyarakat juga bisa langsung melihat karena terdisplay dalam layar digital sebagaimana detektor gas-gas pencemar di kota-kota besar untuk mengontrol gas-gas buangan kendaraan akibat kemacetan jalan. Jangan sampai terjadi korban baru lagi akibat kurang mengantisipasi lebih dini.

Saturday, March 17, 2007

Optimalisasi parkir

Optimalisasi parkir berlanggana kembali mendapatkan perhatian seruis komisi A DPRD sidoarjo. Di tengah pesimisme pemerintah terhadap pemberlakuan perda ini, sejak tahun 2006. Bahkan ada yang bersuara untuk mencabut perda parkir berlangganan ini.

Potensi parkir berlanganan ini tidak boleh di sia-siakan oleh pemerintah. Secara rill jika perda ini terimplementasi dengan baik di lapangan daerah bisa mndapatkan tambahan PAD sebesar 7,8 M. Ini bisa dihitung langsung dari jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang ada di Sidoarjo.

Ada 2 hal yang harus dilakukan pemerintah untuk kembali mengimplementasikan perda parkir berlangganan ini agar sesuia harapan.
1. Meninjau ulang kembali Mou antara pemda sidoarjo, dispenda Jatim dan kepolisian Sidoarjo (Polres Sidoarjo) tentang sharing profit sebagaimana yang terjadi di daerah Lumajang dan Banyuwangi. Keberadaan surat perintah dari Kapolda Jawa Timur tidak memberikan dampak besar bagi pemberlakuan perda parkir berlanganan di kedua daerah ini. Tidak halnya di Sidoarjo, surat perintah ini, menyebabkan pembayaran parkir berlangganan yang sebelumnya includ dalam pembayaran perpanjangan STNK akhirnya harus di pisahkan pada meja yang lain. Ini menyebabkan pendapatan dari parkir berlangganan ini merosot. Tidak lagi di lakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK melainkan menjadi pilihan bagi warga.
2. langkah paralel kedua yang harus dilakukan adalah perbaikan pelayanan dilapangan. Pemda harus menggratiskan masyarakat sidoarjo untuk daerah parkir tepi jalan. Baik mereka yang sudah membayar dan memiliki tanda stiker parkir berlangganan maupn mereka yang belum membayar. Upaya ini dilakukan dengan melaunching pemberalakuan parkir berlangganan dan di saat yang sama seluruh masyarakat bebas parkir di tepi jalan. Upaya ini mendorong masyarakat untuk membayarkan parkir berlangganan mereka dengan senang hati, karena memang mereka akan mendapatkan harga yang lebih murah dibanding dengan jika pembayaran dlakukan secara manual setiap parkir.

Saturday, January 06, 2007

Pendidikan Gratis untuk Korban Lumpur

Surabaya Pagi, 6 Januari 2007

Sidoarjo-Pemkab Sidoarjo seharusnya memberikan keringanan atau membebaskan biaya pendidikan bagi siswa korban banjir lumpur panas di Porong. Pasalnya, hidup mereka (korban lumpur, red) sangat memprihatinkan. Apalagi para orang tua wali murid banyak yang tidak bisa menjalankan aktifitas maupun bekerja akibat adanya banjir lumpur ini,” Para orang tua murid di sana (Porong, Red) banyak yang menganggur dan tidak bisa bekerja lagi,” kata Helmi Musa, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo.
Bermacam-macam alasannya, ada yang tidak bisa bekerja karena perusahaan tempat ia bekerja terendam lumpur. Ada juga sawah yang menjadi tumpuan hidupnya dalam bercocok tanam, hilang terendam lumpur, dan masih banyak alasan yang lainnya. “Untuk mencukupi keluarga setiap harinya, mereka bersusah payah, apalagi harus tetap menaggung biaya sekolah anak saat musibah banjir lumpur datang dan menyengsarakan mereka,” tambahnya.
Maka dari itu, lanjut Helmi, ia meminta kepada Pemkab Sidoarjo untuk benar-benar memikirkan dan mengutamakan masalah ini. “Kalau tidak menggratiskan aturan, karena sesuai dengan program pemerintah yakni Rencana Pendidikan Jangka Menengah (RPJM), pungkasnya, kemarin.

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger