Friday, April 21, 2006

Pemkab Tunggu Jawaban Pusat

RADAR SURABAYA-Jumat, 21 April 2006

Soal Penutupan Pabrik Miras

SIDOARJO-RADAR Bupati Win Hendrarso memilih menunggu surat balasan dari pusat terkait keberadaan pabrik miras PT Gunung Mas Sentosaraya (GS) di Jl Jatirejo Porong, sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Tim dari Departemen Parindustrian sudah mengunjungi lokasi pabrik dan sempat menyaksikan sendiri ruang produksi miras, Rabu (19/4). Namun, dari kunjungan itu tidak ada penjelasan gamblang, terkait tuntutan relokasi pabrik.
“Saya sudah sampaikan ke tim dari pusat, tentang keinginan tokoh-tokoh masyarakat untuk menghentikan produk miras. Dan kemarin (Rabu, Red), mereka sudah datang untuk menyaksikan sendiri secara aktual atau fisik (pabrik, Red),” ungkap Win kepada wartawan, kemarin.
Pemkab Sidoarjo juga sudah mengirimkan surat ke pusat terkait tuntutan menghentikan produk miras tersebut. Win minta pusat segera menjawab surat dari pemkab “Mereka (tim, Red) mengatakan akan membalas setelah mereka turun,” lanjutnya.
Disinggung mengenai permintaan pihak Pt GS, yang disampaikan Sukanto Dinoto alias Apang, yang minta tenggat waktu izin HO habis pada 2008, Win menegaskan, akan membahas lagi permintaan itu dengan pihak-pihak terkait.
“Kita bahas setelah surat balasan dari pusat turun. Kita harapkan secepatnya.” Tandasnya. Begitu turun , win berjanji akan segera melakukan pembahasan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah produk miras ditutup seperti keinginan para tokoh masyarakat dan ulama, atau mengabulkan keinginan pihak Pt GS yang meminta diperbolehkan memproduksi miras sampai izin HO-nya habis pada 2008.
Komisi A DPRD Sidoarjo sendiri belum bisa memberikan keputusan. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi A Ali Fauzan, dewan menyerahkan semua keputusan kepada pust kendati sudah ada otonomi daerah.
Permintaan tenggat waktu dua tahun memang lama. Namun, menurut tim dari Departemen Perindustrian, permintaan itu wajar. Sebab, perusahaan juga butuh waktu untuk memindahkan mesin dan peralatan pabrik lainnya. Selain itu, lokasi juga masih dicari. Yang penting, menurut tim, sudah ada keinginan dari pemilik pabrik untuk relokasi.

Saturday, April 01, 2006

Penyelesaian Penutupan Miras


Pemerintah harusnya melakukan pendekatan vertikal structural

Di akhir tenggang waktu yang diberikan oleh Bupati agar pabrik Miras PT GMSR Porong, namun dilapangan belum ada tanda-tanda inisiatif pemilik pabrik untuk menutup pabrik miras ini. Pemerintah disatu sisi masih menyimpan keraguan untuk melakukan penutupan parik ini, karena terganjal oleh perijinan PT GMSR yang datang dari pusat (menteri Perindustrian dan Perdagangan).
Disisi lain pemerintah Sidoarjo merupakan daerah percontohan pelayanan publik khususnya kemudahan pengurusan perijinan yang transparan dengan biaya dan jangka waktu penyelesaian yang memenuhi standar. Sesuai dengan ketentuan dalam ISO 9000/2001 yang telah diraih oleh Pemkab Kabupaten Sidoarjo dan sekarang berkat prestasi ini, mekanisme perijinan ini menjadi percontohan nasional.
Penutupan pabrik ini menjadi preseden buruk bagi pemkab Sidoarjo dan jelas memberikan dampak secara nasional terhadap iklim investasi di Indonesia. Ini yang akan menimpa pak Win dan jajarannya di eksekutif, belum lagi kalau kita menkaji lebih dalam pasca penutupan pabrik miras ini akan memberikan dampak serius terhadap masalah sosial di Sidoarjo, pengangguran, dan ketidakjelasan nasib karyawan. Penutupan pabrik ini, akan menelantarkan kurang lebih 100 karyawan sekaligus dengan tanggungan para karyawan pabrik.
Upaya yang dilakukan oleh eksekutif baru sebatas pendekatan horizontal kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dan pendekatan ini tidak bisa dijadikan landasan secara yuridis hukum untuk kemudian melakukan penutupan pabrik miras, yang nyata-nyata mereka menpunyai ijin operasional dari pusat.
Pemerintah harusnya melakukan pendekatan vertikal structural dengan meminta agar departemen yang bersangkutan meninjau kembali ijin yang telah diberikan karena dilapangan telah melanggar beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian pemkab Sidoarjo menyerahkan masalah ini kepada yang berhak untuk menilai dilapangan sampai sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang dilakaukan oleh pengusaha ini. Kalau memang pelanggaran itu terjadi berarti pabrik miras ini harus segera ditutup. Jadi sesuai dengan aturan yang ada. Dialog bersama menjadi kata kunci dalam penyelesaian masalah ini, seharusnya ada forum yang mempertemukan antara para ulama, tokoh masyarakat, eksekutif, DPRD dan pengusaha (PT GMSR
).

RPJMD (2)



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2010 yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo adalah dokumen induk dari perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan pendekatan pembangunan yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata daerah, dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di daerah. Dokumen RPJPD yang berlaku selama 20 tahun juga memuat pentahapan pelaksanaan pembangunan yang merupakan guidance dalam mewujudkan kondisi yang diinginkan pada 20 tahun yang akan datang.
Sesuai dengan pentahapan pelaksanaan pembangunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006–2025, maka perlu disusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional), memuat kerangka ekonomi daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga berguna sebagai dasar penilaian kinerja Bupati dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya dan menjadi tolok ukur keberhasilan Bupati dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang nantinya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur JAWA TIMUR dan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati yang nantinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo.
RPJM Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2010 disusun dengan maksud menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD, swasta, dan masyarakat dalam pembangunan daerah yang sekaligus merupakan acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam rangkaian forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah secara berjenjang. Oleh karena itu, isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program dan kegiatan secara lintas sumber pembiayaan, baik APBN maupun APBD Propinsi dan APBD Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan ini, maka RPJM Daerah Kabupaten Sidoarjo disusun agar mencapai tujuan sebagai berikut:
1. Menyediakan satu acuan resmi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBD Kabupaten Sidoarjo, APBD Propinsi JAWA TIMUR, dan APBN;
2. Menyediakan satu tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap satuan kerja perangkat daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sidoarjo
3. Menjabarkan gambaran tentang kondisi umum daerah sekarang dalam konstelasi regional dan nasional sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu tertentu dalam rangka mewujudkan visi dan misi daerah;
4. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemda dan DPRD dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah, dan terukur;
5. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemda dan DPRD untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahunan.

Pemerintah Harus Memprioritaskan RPJMD (1)


Seharusnya Bupati memprioritaskan rumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD ketimbang melaksanakan sejumlah kegiatan yang sifatnya teknis..

RPJMD itu harus disampaikan ke DPRD dalam rapat paripurna, maksimal tiga bulan setelah Bupati dilantik 31 oktober 2005 yang lalu. Tapi hingga kini belum ada tanda-tanda koordinasi dari eksekutif ke DPRD tentang rumusan RPJMD. Padahal, sekarang ini kita berada pada bulan ke 6 dari pelantikan pak Win dan pak Saeful.
Rumusan RPJMD dielaborasi dengan rekomendasi politik yang disampaikan lima Fraksi di DPRD, keinginan masyarakat Sidoarjo dan mengakomodir program kandidat bupati/wakil bupati yang tersingkir dalam Pilkada lalu. Mereka semua adalah kekuatan yang tidak terpisahkan dari masyarakat Sidoarjo yang memiliki kepedulian pembangunan Sidoarjo 5 tahun ke depan.
Keterlambatan ini mengakibatkan pembahasan AKU 2007 juga akan mengalami keterlambatan. Padahal dalam aturan perundangan AKU 2007 harus diserahkan ke dewan pada bulan Juni 2006. Kalau tahun kemarin, 2005 pembahasan AKU 2006 mengalamai keterlambatan masih bisa dimaklumi karena memang Sidoarjo punya gawe pilkada. Sekarang tidak ada lagi alasan pemerintah untuk menunda-nunda penyerahan dokumen perencanaan ini ke dewan, sehingga pembahasan juga betul-betul bisa optimal.

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger