Wednesday, February 13, 2008

KTP Gratis Harus Bayar

WEDNESDAY, 13 FEBRUARY 2008
SIDOARJO - SURYA - Kebijakan Bupati Sidoarjo membebaskan warganya dari segala biaya pengurusan KTP dan akte kelahiran, ternyata tidak mendapat dukungan dari oknum pegawai di tingkat kecamatan hingga kelurahan. Meski sudah diresmikan dan menjadi 'hadiah' hari jadi Kabupaten Sidoarjo pada 31 Januari lalu, hingga kini masih banyak warga yang harus merogoh kantongnya untuk membayar ongkos administrasi saat mengurus KTP atau akte kelahiran.

Kenyataan ini terungkap dari banyaknya SMS yang dikirim ke nomor pengaduan 085648394124, yang dibuka Komisi A DPRD Sidoarjo untuk memonitor pelaksanaan KTP dan akta kelahiran gratis. Sebagian besar SMS yang masuk, mempertanyakan kebenaran kebijakan Bupati Sidoarjo yang menggratiskan biaya pengurusan KTP.

“Bapak-bapak Komisi A, kata Bapak sudah tidak ada biaya, tapi keluarga kami mengurus KTP baru lima orang kena pungutan Rp 300.000,” protes salah seorang warga dari nomor 081331xxxxxx yang mengirim SMS pada Kamis (7/2) lalu. Dia mengaku telah mengurus KTP pada Selasa (5/2).
“KTP gratis betulkah? Krian masih Rp 5000. Bagaimana? Saya buat dua KTP ditarik Rp 10.0000. Apakah uang bisa di minta kembali? Mohon penjelasan,” tanya pemilik nomor 08564xxxxxxx melalui SMS pada Rabu (6/2).

Keluhan mahalnya biaya pengurusan KTP di Kelurahan Ketajen juga disampaikan warga lain lewat SMS yang mengatakan bahwa pegawai kelurahan menarik ongkos Rp 25.000/kepala.
“Kami mengurus 14 Januari 2008, sampai sekarang belum selesai. Mohon tanggapannya. Sementara dana yang kami keluarkan sampai sekarang sudah 90.000. Biaya adminstrasi menyusul, nanti kalau KTP dan KK kalau sudah selesai,” kata warga ini.
Sekretaris Komisi A, Helmi Musa menjelaskan, seluruh SMS yang masuk ke nomor pengaduan itu akan menjadi bahan evaluasi kerja dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil). “Kan ternyata masih banyak yang belum gratis,” kata politisi asal PKS ini.
Tapi ia bisa mahfum jika pelaksanaan program yang baru diluncurkan 31 Januari lalu masih banyak ganjalan di lapangan. Paling tidak, katanya, untuk bisa diketahui secara luas oleh masyarakat, butuh waktu antara 3-4 bulan sejak diluncurkan. Selain itu, ia menyarankan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) membuka nomor hotline pelayanan, selain hotline pengaduan.
Mulyadi, Camat Krian tidak memungkiri jika pelaksanaan KTP gratis itu masih akan terkendala di lapangan. Sebab, hingga kini sistem pengurusan kartu identitas itu masih konvensional, belum diubah. “Selama permohonan KTP masih bisa diselesaikan dengan cara titip, pasti akan keluar uang. Kalau budaya ini bisa dihapus dengan sistem yang mengharuskan pemohon hadir, saya kira baru bisa benar-benar gratis,” kata Mulyadi. tja

Monday, February 04, 2008

Dipungut, Hubungi 085648394124


Senin, 04 Feb 2008, JAWA-POS. SIDOARJO - Komisi A DPRD Sidoarjo tidak melepas begitu saja kebijakan pembebasan retribusi pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran gratis. Komisi bidang hukum dan pemerintahan itu membuka pusat pengaduan untuk antisipasi kemungkinan penyimpangan.

Sekretaris Komisi A Helmy Musa menyatakan kebijakan yang populis itu masih mungkin menyimpang jika pelaksana di lapangan tidak taat pada aturan. Untuk itu, komisi membuka hotline pengaduan. "Kalau masih ada pungutan liar, silakan telepon ke nomor 085648394124," kata Helmy.

Komisi A, tegas legislator asal PKS itu, juga akan memantau ke bawah. Secara periodik akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak). "Jika menemukan penyimpangan, kami akan menindak langsung," ujarnya.

Pemkab Sidoarjo resmi menggratiskan biaya pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran mulai tahun anggaran 2008. Tapi, kebijakan tersebut hanya dipersembahkan untuk warga negara Indonesia (WNI). Warga negara asing (WNA) tetap harus membayar. Biaya KTP selama ini dipatok Rp 5 ribu. Tapi, di lapangan, biaya itu bisa bengkak sampai Rp 20 ribu. (riq/roz)






Friday, February 01, 2008

Jenasah Korban Lumpur Ditolak Masuk Makam

(Harian Bangsa, 01/02/08). Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan segera memberikan kepastian hukum untuk menghapus retribusi biaya pemakaman bagi korban lumpur yang mengubur jenazah keluarga atau kerabatnya di pemakaman Delta Praloyo. Pasalnya, biaya pemakaman yang dipatok Rp 1,5 juta tersebut sangat berat dirasakan bagi keluarga korban lumpur Lapindo yang kini ngon-trak rumah di luar area dampak semburan lumpur.

Atau Pemkab Sidoarjo harus memberikan surat edaran kepada camat dan kepala desa/kepala lurah yang membolehkan jenazah keluarga korban lumpur bisa dimakamkan di tempat rumah kontrakan didesa mereka tinggal.

Pernyataan itu disampaikan Helmi Musa anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Keadilan Sejahtera di kantornya kemarin. Wakil rakyat Sidoarjo termuda ini berkata demikian karena korban lumpur yang kini kontrak rumah dan tersebar di luar kecamatan terdampak lumpur tidak mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) di desa rumah kontrakannya. Sehingga bila ada keluarga atau kerabat korban lumpur yang meninggal dunia. Jenazahnya tidak boleh dimakamkan di desa tempat rumah kontrakannya tersebut.

“Kasihan mereka (keluarga korban lumpur yang meninggal) jenazahnya diusung kesana kemari ditolak dimakamkan. Akhirnya dimakamkan di makam Delta Proloyo di Desa Gebang Kecamatan Kota milik Pemkab Sidoarjo. Namun biayanya sebesar Rp 1, 5 juta, ini sangat berat,” kata Helmi anggota Sekretaris Komisi ADPRD Sidoarjo ini.

Penolakan jenazah yang meninggal dari keluarga atau famili korban lumpur ini tidak boleh di makamkan di tempat rumah kontrakan itu sudah ada buktinya. Yang pertama menimpa jenazah Ngatiman salah satu keluarga korban lumpur yang meninggal. Jenazah Ngatiman akhirnya dimakamkan di makam Estate Delta Praloyo dengan membayar biaya pemakaman sebesar Rp 1,5 juta.

“Keluarganya mengadu ke kantor PKS. Dan keluarganya akhirnya mendapat ganti biaya pemakaman dari Wabup Pak Saiful Ilah selaku Pemkab Sidoarjo. Sedangkan ada korban lumpur lagi yang keluarganya meninggal kedua kalinya, kini keluarganya juga menuntut biaya pemakaman untuk diganti,” terang Helmi.

Untuk itu, Helmi minta Pemkab segera memberikan kepastian hukum menggratiskan biaya pemakaman di makam Delta Praloyo. Atau Pemkab memberikan surat edaran dan sosialisasi kepada camat dan kepala desa/kepala lurah agar membolehkan jenazah keluarga lumpur yang rumahnya kontrak dimakamkan di desa mereka.(dar)

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger