Wednesday, March 21, 2007

Sidoarjo menggelar 205 Pilkades


Tahun 2007 ini Siodarjo akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa sebanyak 205 desa dan pergantian kepengurusan BPD 305. Namun hingga kini, pemerintah terkesan kurang serius mengawal pelaksanaan pilkades. Kalaupun pelaksanaannya di lingkup desa yang kecil, namun dampak pilkades bisa serius sampai konflik horisontal diantara sesama pendukung. Pengalaman beberapa pilkades di kabupaten lain harusnya menjadi pelajaran agar pemerintah lebih serius dan sedini mungkin mempersiapkan pilkades sidoarjo ini agar lebih matang dan kondusif.

Pengaduan kasus yang telah masuk ke dewan, pergantian pjs di desa Gilang dan pjs semambung merupakan sinyal dan indikator bahwa tarik menarik kepentingan di lapangan sudah mulai kelihatan. Pergantian pjs yang hanya menjabat paling lama 6 bulan saja sudah seperti ini, menuai masalah. Apalagi ketika pilkades beneran. Ada kehawatiran konflik horisontal antar pendukung calon akan terjadi apabila pemerintah tidak mengelola pilkades dengan baik. Sampai sekarang belum ada jadwal definitif di masing-masing desa.

Komisi A meminta agar pemerintah segera menagmbil langkah-langkah konkrit untuk mempersiapkan pilkades ke depan. Apalagi APBD 2007 sudah disyahkan 14 maret 2007. Jadi anggaran bukan menjadi alsan lagi. Dalam rapat kerja antara komisi A dengan eksekutif, komisi A menyampaikan hal-hal penting yang harus disiapkan eksekutif: penjadwalan penyelenggaraan pilkades, ini kan bisa dihitung karena pelaksanaan normal pilkades membutuhkan waktu selama kuang lebih 3 bulan. Berikutnya adalah harus ada kajiantentang apakah pilkades ini diselenggarakan serentak atau dibuat terpisah dengan sistim gelombang. Karena beberapa daerah ada yang serentak di masing-masing desa. Ketiga, sosialisasi regulasi pilakdes sampai ke masyarakat. Karena sampai sekarang perubahan regulasi ditingkat atas ini tidak diimbangi dengan sosialisasi dilapangan. Baik jajaran pemerintahan di kecamatan, desa dan maupun masyarakat sebagai pemilih. Saya sendiri sering ditanyai masyarakat tentang masalah-masalah pilkades, tentang syarat calon, kapan pelaksanaannya, masa jabatan dll. Ini berarti sosialisasi di tingkat bawah masih sangat kurang.

Monday, March 19, 2007

Detektor H2S

Pemerintah daerah dan timnas harus memberikan kepastian keselamatan masyarakat dengan memasang detektor H2S di sekitar lokasi semburan lumpur panas Lapindo. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa kadar H2S di sekitar lokasi semburan meningkat pasca insersi bola-bola beton yang dilakukan oleh Timnas menjelang akhir masa tugasnya. H2S ini gas berbahaya bagi keselamatan warga, jika kadarnya melebihi ambang batas minimal dapat menimbulkan kematian. Sebagaimana yang pernah terjadi di daerah bojonegoro sekita ekspolrasi minyak blok cepu yan menewaskan 2 warga akibat keluarnya gas H2S ini.

Alat deteksi ini memberikan informasi kepada warga sekitar semburan kadar H2S setiap saat. Masyarakat juga bisa langsung melihat karena terdisplay dalam layar digital sebagaimana detektor gas-gas pencemar di kota-kota besar untuk mengontrol gas-gas buangan kendaraan akibat kemacetan jalan. Jangan sampai terjadi korban baru lagi akibat kurang mengantisipasi lebih dini.

Saturday, March 17, 2007

Optimalisasi parkir

Optimalisasi parkir berlanggana kembali mendapatkan perhatian seruis komisi A DPRD sidoarjo. Di tengah pesimisme pemerintah terhadap pemberlakuan perda ini, sejak tahun 2006. Bahkan ada yang bersuara untuk mencabut perda parkir berlangganan ini.

Potensi parkir berlanganan ini tidak boleh di sia-siakan oleh pemerintah. Secara rill jika perda ini terimplementasi dengan baik di lapangan daerah bisa mndapatkan tambahan PAD sebesar 7,8 M. Ini bisa dihitung langsung dari jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang ada di Sidoarjo.

Ada 2 hal yang harus dilakukan pemerintah untuk kembali mengimplementasikan perda parkir berlangganan ini agar sesuia harapan.
1. Meninjau ulang kembali Mou antara pemda sidoarjo, dispenda Jatim dan kepolisian Sidoarjo (Polres Sidoarjo) tentang sharing profit sebagaimana yang terjadi di daerah Lumajang dan Banyuwangi. Keberadaan surat perintah dari Kapolda Jawa Timur tidak memberikan dampak besar bagi pemberlakuan perda parkir berlanganan di kedua daerah ini. Tidak halnya di Sidoarjo, surat perintah ini, menyebabkan pembayaran parkir berlangganan yang sebelumnya includ dalam pembayaran perpanjangan STNK akhirnya harus di pisahkan pada meja yang lain. Ini menyebabkan pendapatan dari parkir berlangganan ini merosot. Tidak lagi di lakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK melainkan menjadi pilihan bagi warga.
2. langkah paralel kedua yang harus dilakukan adalah perbaikan pelayanan dilapangan. Pemda harus menggratiskan masyarakat sidoarjo untuk daerah parkir tepi jalan. Baik mereka yang sudah membayar dan memiliki tanda stiker parkir berlangganan maupn mereka yang belum membayar. Upaya ini dilakukan dengan melaunching pemberalakuan parkir berlangganan dan di saat yang sama seluruh masyarakat bebas parkir di tepi jalan. Upaya ini mendorong masyarakat untuk membayarkan parkir berlangganan mereka dengan senang hati, karena memang mereka akan mendapatkan harga yang lebih murah dibanding dengan jika pembayaran dlakukan secara manual setiap parkir.

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger