Thursday, February 17, 2005

Demokrat Koalisi dengan PKS

SIDOARJO-RADAR 17 Februari 2005

Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2005 di Sidoarjo, Partai demokrat (PD) mulai ‘melirik’ Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk penjajakan berkoalisi.
Salah satu Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PD Sidoarjo Suhariyono, kemarin (16/2), mengatakan, PD memang sedang menjajaki kemungkinan untuk berkoalisi dengan partai lain yang juga tidak bisa berjalan sendiri dalam pilkada mendatang. Dan sebagai mediator partai, Suhariyono mengatakan, saat ini PD sedang melakukan pendekatan dengan PKS.
Apa alasan PD yang mendapat enam kursi di DPRD Sidoarjo memilih PKS? Padahal Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar dan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang tidak bisa berjalan sendiri, bila ingin maju pilkada?
“Itu karena kami menilai PKS satu visi dengan program Bapak SBY (Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, red). Komunikasi di antara kami tentanbg pilkada pun sudah mulai terbina baik,” jawabnya.
Keputusan untuk mencoba berkoalisi dengan PKS yang mendapat dua kursi di DPRD Sidoarjo itu, menurut Suhariyono, menjadi keputusan pengurus DPC. Sebab, PD Sidoarjo mengikuti pola koalisi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PD di Surabaya.
“Jadi dengan siapa kita berkoalisi, keputusan ada di pengurus DPC, kalau koalisis sudah terbentuk, barulah melibatkan PAC (Pengurus Anak Cabang, red) untuk menentukan siapa yang akan maj,” katanya.
Ia menambahkan, PD masih harus membicarakan kemungkinan bergandengan tangan dengan PKS ini. “Tapi yang jelas, kami ingin berkoalisi dengan PKS,” tandasnya.
Dikonfirmasikan terpisah, Sekretaris DPD PKS Sidoarjo Helmi Musa menyampaikan, siapa pun bisa berkoalisi dengan PKS. “Silakan saja kalau kalau Demokrat (PD, Red) memang ingin berkoalisi dengan kami. Kami open dengan partai mana saja, karena kami pun sedang dalam tahap penjajakan,” jelas Helmi.
PD dan PKS memang tidak bisa berjalan sendiri-sendiri bila ingin memeriahkan pilkada 2005 di Sidoarjo. Pasalnya, bila berdasarkan rancangan peraturan pemerintah tentang pilkada, yang boleh mengajukan kandidat adalah partai atau gabungan partai yang memperoleh minimal 15 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara dalam pemilu legislatif.

0 comments:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger