Potensi parkir berlanganan ini tidak boleh di sia-siakan oleh pemerintah. Secara rill jika perda ini terimplementasi dengan baik di lapangan daerah bisa mndapatkan tambahan PAD sebesar 7,8 M. Ini bisa dihitung langsung dari jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang ada di Sidoarjo.
Ada 2 hal yang harus dilakukan pemerintah untuk kembali mengimplementasikan perda parkir berlangganan ini agar sesuia harapan.
1. Meninjau ulang kembali Mou antara pemda sidoarjo, dispenda Jatim dan kepolisian Sidoarjo (Polres Sidoarjo) tentang sharing profit sebagaimana yang terjadi di daerah Lumajang dan Banyuwangi. Keberadaan surat perintah dari Kapolda Jawa Timur tidak memberikan dampak besar bagi pemberlakuan perda parkir berlanganan di kedua daerah ini. Tidak halnya di Sidoarjo, surat perintah ini, menyebabkan pembayaran parkir berlangganan yang sebelumnya includ dalam pembayaran perpanjangan STNK akhirnya harus di pisahkan pada meja yang lain. Ini menyebabkan pendapatan dari parkir berlangganan ini merosot. Tidak lagi di lakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK melainkan menjadi pilihan bagi warga.
2. langkah paralel kedua yang harus dilakukan adalah perbaikan pelayanan dilapangan. Pemda harus menggratiskan masyarakat sidoarjo untuk daerah parkir tepi jalan. Baik mereka yang sudah membayar dan memiliki tanda stiker parkir berlangganan maupn mereka yang belum membayar. Upaya ini dilakukan dengan melaunching pemberalakuan parkir berlangganan dan di saat yang sama seluruh masyarakat bebas parkir di tepi jalan. Upaya ini mendorong masyarakat untuk membayarkan parkir berlangganan mereka dengan senang hati, karena memang mereka akan mendapatkan harga yang lebih murah dibanding dengan jika pembayaran dlakukan secara manual setiap parkir.
0 comments:
Post a Comment