Agar tidak terjadi perubahan semu, perubahan 19 perda kabupaten Sidoarjo yang baru saja di ambil keputusannya dalam paripurna dewan kemarin 31 Oktober 2007 harus diikuti dengan perubahan kinerja dan sistim kerja satker di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo. Kalau tidak, perubahan ini tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap perbaikan penyelenggaraan pembagunan dan pelayanan masyarakat serta mendongkrak PAD.
Thursday, November 01, 2007
Optimalisasi Pajak dan Retribusi
Posted by
CV Mandiri Sejahtera
at
11:30 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment