Rencana DPRD sidoarjo untuk menginisiatifi pembentukan penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Sidoarjo, yang tertuang dalam prolegda kab sidoarjo tahun 2007, masih tetap menjadi pembicaraan yang menarik di akhir tahun 2007. Bisakah perda ini segera disyahkan? bagaimana dampak perda ini setelah disyahkan?. Mampukah menyelesaikan permaslahan-permsalahan pokok pendidikan di Sidoarjo?
Rencana DPRD sidoarjo untuk menginisiatifi pembentukan penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Sidoarjo, yang tertuang dalam prolegda kab sidoarjo tahun 2007, masih tetap menjadi pembicaraan yang menarik di akhir tahun 2007. Bisakah perda ini segera disyahkan? bagaimana dampak perda ini setelah disyahkan?. Mampukah menyelesaikan permaslahan-permsalahan pokok pendidikan di Sidoarjo?
Tantangan besar yang dihadapi oleh panitia legislatif yang berupaya untuk menginisiasi perda penyelenggaraan pendidikan adalah bagaimana agar perda ini tidak bersifat etalase. Hanya sebagai pajangan, namun tidak mampu menyelesaikan permasalahan lokal pendidikan di Sidoarjo. Ini logis, karena regulasi tentang pendidikan ini masih terbatas pada Undang-undang. Sementara, tuntutan pengadaan perda di daerah ini begitu semarak, namun break down peraturan pemerintah dari undang-undang ini sampai sekarang belum keluar secara keseluruhan. Sehingga acuannya sangat global.
Kehawatiran ini, juga dikuatkan dengan apa yang terjadi pada perda-perda di beberapa kabupaten/kota yang sudah mengesahkan perda penyelenggaraan pendidikan di daerahnya. Perda-perda ini masih bersifat global, muatan lokal masing-masing kabupaten/kota masih kecil dan belum begitu kelihatan.
Monday, December 17, 2007
Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kab Sidoarjo (1)
Posted by
CV Mandiri Sejahtera
at
1:57 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment