Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2010 yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo adalah dokumen induk dari perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan pendekatan pembangunan yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata daerah, dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di daerah. Dokumen RPJPD yang berlaku selama 20 tahun juga memuat pentahapan pelaksanaan pembangunan yang merupakan guidance dalam mewujudkan kondisi yang diinginkan pada 20 tahun yang akan datang.
Sesuai dengan pentahapan pelaksanaan pembangunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006–2025, maka perlu disusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional), memuat kerangka ekonomi daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga berguna sebagai dasar penilaian kinerja Bupati dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya dan menjadi tolok ukur keberhasilan Bupati dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang nantinya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur JAWA TIMUR dan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati yang nantinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo.
RPJM Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2010 disusun dengan maksud menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD, swasta, dan masyarakat dalam pembangunan daerah yang sekaligus merupakan acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam rangkaian forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah secara berjenjang. Oleh karena itu, isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program dan kegiatan secara lintas sumber pembiayaan, baik APBN maupun APBD Propinsi dan APBD Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan ini, maka RPJM Daerah Kabupaten Sidoarjo disusun agar mencapai tujuan sebagai berikut:
1. Menyediakan satu acuan resmi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBD Kabupaten Sidoarjo, APBD Propinsi JAWA TIMUR, dan APBN;
2. Menyediakan satu tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap satuan kerja perangkat daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sidoarjo
3. Menjabarkan gambaran tentang kondisi umum daerah sekarang dalam konstelasi regional dan nasional sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu tertentu dalam rangka mewujudkan visi dan misi daerah;
4. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemda dan DPRD dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah, dan terukur;
5. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemda dan DPRD untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahunan.
0 comments:
Post a Comment