Seharusnya Bupati memprioritaskan rumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD ketimbang melaksanakan sejumlah kegiatan yang sifatnya teknis..
RPJMD itu harus disampaikan ke DPRD dalam rapat paripurna, maksimal tiga bulan setelah Bupati dilantik 31 oktober 2005 yang lalu. Tapi hingga kini belum ada tanda-tanda koordinasi dari eksekutif ke DPRD tentang rumusan RPJMD. Padahal, sekarang ini kita berada pada bulan ke 6 dari pelantikan pak Win dan pak Saeful.
RPJMD itu harus disampaikan ke DPRD dalam rapat paripurna, maksimal tiga bulan setelah Bupati dilantik 31 oktober 2005 yang lalu. Tapi hingga kini belum ada tanda-tanda koordinasi dari eksekutif ke DPRD tentang rumusan RPJMD. Padahal, sekarang ini kita berada pada bulan ke 6 dari pelantikan pak Win dan pak Saeful.
Rumusan RPJMD dielaborasi dengan rekomendasi politik yang disampaikan lima Fraksi di DPRD, keinginan masyarakat Sidoarjo dan mengakomodir program kandidat bupati/wakil bupati yang tersingkir dalam Pilkada lalu. Mereka semua adalah kekuatan yang tidak terpisahkan dari masyarakat Sidoarjo yang memiliki kepedulian pembangunan Sidoarjo 5 tahun ke depan.
Keterlambatan ini mengakibatkan pembahasan AKU 2007 juga akan mengalami keterlambatan. Padahal dalam aturan perundangan AKU 2007 harus diserahkan ke dewan pada bulan Juni 2006. Kalau tahun kemarin, 2005 pembahasan AKU 2006 mengalamai keterlambatan masih bisa dimaklumi karena memang Sidoarjo punya gawe pilkada. Sekarang tidak ada lagi alasan pemerintah untuk menunda-nunda penyerahan dokumen perencanaan ini ke dewan, sehingga pembahasan juga betul-betul bisa optimal.
0 comments:
Post a Comment