Saturday, April 01, 2006

Penyelesaian Penutupan Miras


Pemerintah harusnya melakukan pendekatan vertikal structural

Di akhir tenggang waktu yang diberikan oleh Bupati agar pabrik Miras PT GMSR Porong, namun dilapangan belum ada tanda-tanda inisiatif pemilik pabrik untuk menutup pabrik miras ini. Pemerintah disatu sisi masih menyimpan keraguan untuk melakukan penutupan parik ini, karena terganjal oleh perijinan PT GMSR yang datang dari pusat (menteri Perindustrian dan Perdagangan).
Disisi lain pemerintah Sidoarjo merupakan daerah percontohan pelayanan publik khususnya kemudahan pengurusan perijinan yang transparan dengan biaya dan jangka waktu penyelesaian yang memenuhi standar. Sesuai dengan ketentuan dalam ISO 9000/2001 yang telah diraih oleh Pemkab Kabupaten Sidoarjo dan sekarang berkat prestasi ini, mekanisme perijinan ini menjadi percontohan nasional.
Penutupan pabrik ini menjadi preseden buruk bagi pemkab Sidoarjo dan jelas memberikan dampak secara nasional terhadap iklim investasi di Indonesia. Ini yang akan menimpa pak Win dan jajarannya di eksekutif, belum lagi kalau kita menkaji lebih dalam pasca penutupan pabrik miras ini akan memberikan dampak serius terhadap masalah sosial di Sidoarjo, pengangguran, dan ketidakjelasan nasib karyawan. Penutupan pabrik ini, akan menelantarkan kurang lebih 100 karyawan sekaligus dengan tanggungan para karyawan pabrik.
Upaya yang dilakukan oleh eksekutif baru sebatas pendekatan horizontal kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dan pendekatan ini tidak bisa dijadikan landasan secara yuridis hukum untuk kemudian melakukan penutupan pabrik miras, yang nyata-nyata mereka menpunyai ijin operasional dari pusat.
Pemerintah harusnya melakukan pendekatan vertikal structural dengan meminta agar departemen yang bersangkutan meninjau kembali ijin yang telah diberikan karena dilapangan telah melanggar beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian pemkab Sidoarjo menyerahkan masalah ini kepada yang berhak untuk menilai dilapangan sampai sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang dilakaukan oleh pengusaha ini. Kalau memang pelanggaran itu terjadi berarti pabrik miras ini harus segera ditutup. Jadi sesuai dengan aturan yang ada. Dialog bersama menjadi kata kunci dalam penyelesaian masalah ini, seharusnya ada forum yang mempertemukan antara para ulama, tokoh masyarakat, eksekutif, DPRD dan pengusaha (PT GMSR
).

0 comments:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger