Senin, 04 Feb 2008, JAWA-POS. SIDOARJO - Komisi A DPRD Sidoarjo tidak melepas begitu saja kebijakan pembebasan retribusi pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran gratis. Komisi bidang hukum dan pemerintahan itu membuka pusat pengaduan untuk antisipasi kemungkinan penyimpangan.
Sekretaris Komisi A Helmy Musa menyatakan kebijakan yang populis itu masih mungkin menyimpang jika pelaksana di lapangan tidak taat pada aturan. Untuk itu, komisi membuka hotline pengaduan. "Kalau masih ada pungutan liar, silakan telepon ke nomor 085648394124," kata Helmy.
Komisi A, tegas legislator asal PKS itu, juga akan memantau ke bawah. Secara periodik akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak). "Jika menemukan penyimpangan, kami akan menindak langsung," ujarnya.
Pemkab Sidoarjo resmi menggratiskan biaya pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran mulai tahun anggaran 2008. Tapi, kebijakan tersebut hanya dipersembahkan untuk warga negara Indonesia (WNI). Warga negara asing (WNA) tetap harus membayar. Biaya KTP selama ini dipatok Rp 5 ribu. Tapi, di lapangan, biaya itu bisa bengkak sampai Rp 20 ribu. (riq/roz)
Monday, February 04, 2008
Dipungut, Hubungi 085648394124
Posted by
CV Mandiri Sejahtera
at
7:09 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment