Friday, February 01, 2008

Jenasah Korban Lumpur Ditolak Masuk Makam

(Harian Bangsa, 01/02/08). Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan segera memberikan kepastian hukum untuk menghapus retribusi biaya pemakaman bagi korban lumpur yang mengubur jenazah keluarga atau kerabatnya di pemakaman Delta Praloyo. Pasalnya, biaya pemakaman yang dipatok Rp 1,5 juta tersebut sangat berat dirasakan bagi keluarga korban lumpur Lapindo yang kini ngon-trak rumah di luar area dampak semburan lumpur.

Atau Pemkab Sidoarjo harus memberikan surat edaran kepada camat dan kepala desa/kepala lurah yang membolehkan jenazah keluarga korban lumpur bisa dimakamkan di tempat rumah kontrakan didesa mereka tinggal.

Pernyataan itu disampaikan Helmi Musa anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Keadilan Sejahtera di kantornya kemarin. Wakil rakyat Sidoarjo termuda ini berkata demikian karena korban lumpur yang kini kontrak rumah dan tersebar di luar kecamatan terdampak lumpur tidak mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) di desa rumah kontrakannya. Sehingga bila ada keluarga atau kerabat korban lumpur yang meninggal dunia. Jenazahnya tidak boleh dimakamkan di desa tempat rumah kontrakannya tersebut.

“Kasihan mereka (keluarga korban lumpur yang meninggal) jenazahnya diusung kesana kemari ditolak dimakamkan. Akhirnya dimakamkan di makam Delta Proloyo di Desa Gebang Kecamatan Kota milik Pemkab Sidoarjo. Namun biayanya sebesar Rp 1, 5 juta, ini sangat berat,” kata Helmi anggota Sekretaris Komisi ADPRD Sidoarjo ini.

Penolakan jenazah yang meninggal dari keluarga atau famili korban lumpur ini tidak boleh di makamkan di tempat rumah kontrakan itu sudah ada buktinya. Yang pertama menimpa jenazah Ngatiman salah satu keluarga korban lumpur yang meninggal. Jenazah Ngatiman akhirnya dimakamkan di makam Estate Delta Praloyo dengan membayar biaya pemakaman sebesar Rp 1,5 juta.

“Keluarganya mengadu ke kantor PKS. Dan keluarganya akhirnya mendapat ganti biaya pemakaman dari Wabup Pak Saiful Ilah selaku Pemkab Sidoarjo. Sedangkan ada korban lumpur lagi yang keluarganya meninggal kedua kalinya, kini keluarganya juga menuntut biaya pemakaman untuk diganti,” terang Helmi.

Untuk itu, Helmi minta Pemkab segera memberikan kepastian hukum menggratiskan biaya pemakaman di makam Delta Praloyo. Atau Pemkab memberikan surat edaran dan sosialisasi kepada camat dan kepala desa/kepala lurah agar membolehkan jenazah keluarga lumpur yang rumahnya kontrak dimakamkan di desa mereka.(dar)

0 comments:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger