Wednesday, March 29, 2006

Perda Miras (1)


Pertemuan antara bupati, tokoh masyarakat, ulama, dan legislatif di Pendopo, beberapa hari yang lalu terungkap seluruh pihak yang hadir setuju untuk menutup pabrik miras PT GMSR di jatirejo, Porong.

Ada yang menarik dalam pertemuan tersebut yaitu tuntutan para ulama ternyata bukan hanya menginginkan pabrik miras ini ditutup, tetapi mereka menginginkan agar Sidoarjo sebagai kota santri harus bebas dari minuman keras sekarang dan akan datang, untuk itu pemerintah dan legislative harus segera mengeluarkan perda miras untuk melindungi generasi muda dari dampak miras yang sangat merugikan.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana menggolkan perda miras? Pintu inisiatif dalam UU 10/2004 tentang Proses Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan bisa melalui pemerintah daerah maupun DPRD. Pemerintah dalam hal ini bupati juga menyetujui pentingnya perda miras di Sidoarjo agar segera direalisasikan bahkan beliau menginginkan agar digandengkan sekalian dengan narkoba sehingga menjadi perda pelarangan miras dan narkoba.

Sementara itu, inisiatif dari DPRD dalam hal ini menjadi leading sektor komisi A, karena sampai sekarang badan (baleg) yang khusus menangani perda ini belum ada. Beberapa perbincangan mengenai perda miras di komisi A, seluruh anggota komisi setuju agar perda ini segera direspon. Ali Fauzan, ketua komisi A mengatakan ”akan segera mengagendakan inisiatif perda miras ini”.

Catatan perda miras hasil kunjungan dari pemkot Tangerang, Sistematika perda TENTANG PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL kota tangerang, sebagai berikut:

Bab I. KETENTUAN UMUM
Bab II. PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL
Bab III. PENGEDARAN, PENJUALAN DAN PENGGUNAAN
Bab IV. PENYITAAN DAN PEMUSNAHAN
Bab V. PENGENDALIAN
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Bab VII KETENTUAN PIDANA
Bab VIII P E N Y I D I K A N
Bab IX KETENTUAN PERALIHAN
Bab X KETENTUAN PENUTUP

1 comments:

Editor said...

ikhwan helmi,
mohon kiriman perda dari tangerang itu ke yuliahmada@gmail.com dan rio_sept1@yahoo.com.

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger