Friday, December 21, 2007

PP 41 diterapkan 2008, bagaimana dampaknya? (1)


Perubahan perangkat daerah akan segera di lakukan seluruh kab/kota di Indonesia. Acuan perubahan ini untuk menyesuaikan PP 41/2007 yang baru saja di keluarkan oleh pemerintah pusat, sebagai pengganti PP 8/2003 yang belum sempat di laksanakn di daerah, aturan induknya, UU 22/1999 sudah berubah. Sehingga PP ini sempat diplesetkan menjadi layu sebelum berkembang.

Sidoarjo, sebagai salah satu kabupaten juga akan segera mengikuti ketentuan ini dan diterjemahkan dalam bentuk peraturan daerah (perda)tentang orgnisasi perangkat daerah. Karena pemerintah daerah diberikan waktu setahun dalam PP ini, maka perda ini harus ada sebelum 23 Juli 2008, karena penandatanganan PP ini pada tanggal 23 Juli 2007.

Bagaimana dampak implementasi PP ini di daerah, khususnya di kab sidoarjo? apakah akan terjadi efesiensi? Apakah akan terjadi perampingan? Kalau ya, satker mana yang akan di merger? bagaimana pengaruh eselon jabatan perangkat daerah? bagaimana dampak anggaran dalam APBD 2008 khususnya dalam perubahan anggaran 2008 ketika PP ini di berlakukan? banyak lagi pertanyaan lain yang akan muncul seiring dengan pemberlakuan PP ini.

Tulisan ini berupaya memberikan jawaban secara bertahap, sebagai upaya untuk mengkominikasikan perubahan perangkat daerah ini kepada masyarakat sidoarjo atau stake holder sebagai pemerhati pemerintahan daerah sehingga dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten sidoarjo.

Perampingan atau penggemukan?
Pemberlakuan PP ini akan dapat memberikan dampak perampingan satker atau sebaliknya. Di beberapa daerah yang telah menerapkan PP 8/2003, di pemkot makasar misalnya, terjadi penambahan 2 satker. untuk daerah-daerah yang belum menerapkan PP 8/2003 kemungkinan besar akan terjadi perampingan besaran organisasi perangkat daerah. Dalam PP 41, besaran perangkat daerah ini ditentukan oleh 3 variabel: jumlah penduduk, kekuatan APBD, dan luas daerah. Dimana masing-masing variabel ini akan mendapatkan nilai sesuai dengan kondisi daerah yang bersangkutan. Akumulasi ketiga variabel ini akan mengelompokkan daerah menjadi 3; yaitu besar (Nilai >70, sedang (nilai 40-70) dan kecil (lebih kecil 40). Dalam konteks ini Kabupaten Sidoarjo, masuk dalam kategori besar. Sehingga besaran perangkat daerahnya adalah dinas paling banyak 18, lembaga teknis daerah paling banyak 12. Karena pemkab Sidoarjo sekarang ada 20 dinas, maka setidaknya minimalakan ada dua dinas yang akan mengalami merger dengan dinas yang lain yang serumpun. Pertanyaan berikutnya adalah dinas mana yang akan di merger?

Dinas mana akan di merger?
Dalam PP ini, penggabungan dinas diistilahkan denagan Perumpunan Urusan Pemerintahan. Artinya penanganan urusan pemerinatahan yang terdiri dari urusan wajib dan fungsi pendukung yang dapat digabung dalam satu perangkat daerah berbentuk badan dan atau kantor.

Penggabungan ini berarti memangkas 2 jabatan kepala dinas di kabupaten sidoarjo dan digabungkan ke dalam satu satker. Ini akan ada pihak yang resitens dan tetap akan bertahan dalam jabatannya. ini bagian menarik, karena tarik ulur bagi dinas-dina yang akan mengalami penggabungan. Dilanjutkan dalam tulisan berikutnya, trm kasih.



0 comments:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger