Sunday, December 23, 2007

2 HAL KRUSIAL DALAM PERDA PENDIDIKAN (2)

Ada 2 hal krusial yang akan muncul dalam proses pembuatan perda penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Sidoarjo. Kedua hal ini saling melengkapi, oleh karenanya harus sejalan dan beriringan. ke dua aspek tersebut adalah: 1. aspek regulasi 2. aspek substansi materi.

Pada aspek I, aspek kesesuaian regulasi, bagaimana agar perda ini tidak bertentangan dengan regulasi yang ada diatasnya. Pembuatan perda ini sesuai dengan kaidah-kaidah legal drafting yang selama ini kita kenal. ini penting karena menyangkut kelembagaan dprd sebagai inisiatif perda ini dan kelangsungan penerapannya di lapangan. DPRD di kenal sebagai lembaga legislasi, jadi harus memberikan contoh yang baik dalam pembuatan legislasi di daerah.

aspek II, aspek yang tidak kalah pentingnya dalam perda ini. bagaimana mengkonversi solusi-solusi permasalahan pendidikan dalam bahasa hukum, sehingga nantinya perda ini betul-betul berorientai pada penyelesaian masalah. Identifikasi permasalahan lokal di kabupaten sidoarjo merupakan langkah yang segera harus diambil, dengan mengundang para pelaku-pelaku pendidikan, LSM, Lembaga-lembaga pendidikan NU maupun Muhammadiyah yang memiliki kepedulian dalam pelaksanaan pendidikan di kab sidoarjo. Demikian juga dengan para pengambil kebijakan di tingkat lokal untuk duduk bersama-sama mendiskusikan permasalahan pendidikan ini. Ini menjadi starting point awal, agar perda ini tidak sekedar disyhakan di gedok tapi tidak mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan. Publik hearing yang akan dilakukan oleh pantia legislasi diharapkan mendapatkan gamabaran secara komprehensif permasalahan pendidikan di kabupaten sidoarjo. Semoga terwujud.



0 comments:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger