Saturday, 22 December 2007
SIDORAJO- SURYA , Kebijakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Sidoarjo memotong gaji juru parkir (jukir), masuk kategori pungutan liar (pungli) meski tujuannya untuk mendongkrak perolehan retribusi parkir. Sebab, tidak ada dasar aturan resmi dan tertulis dalam melaksanakan potongan itu.
“Apakah benar uang hasil pungutan itu dimasukkan dalam retribusi parkir. Kalau toh dikantongi sendiri oleh oknum dinas kan tidak ada yang tahu, karena dasar untuk memungut pun tidak ada. Makanya saya bilang, pungutan ini liar,” kata Helmi Musa SSi, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo kepada Surya, Jumat (21/12).
Tidak adanya aturan resmi memungut tambahan setoran retribusi parkir itu, diakui H Yusuf, Ketua Paguyuban Juru Parkir Sidoarjo. Menurutnya, jukir hanya menerima keputusan itu secara lisan dari PT Surya Indah Cemerlang (SIC), yang mengaku menjalankan perintah dari UPT Parkir Dinas Perhubungan. Saat menyerahkan uang Rp 100 ribu sebagai tambahan setoran retribusi parkir, kata Yusuf, juga tidak ada kwitansi atau bukti pembayarn dalam bentuk lain. “Tidak ada mas. Saya sendiri juga nggak yakin itu untuk tambahan retribusi parkir,” kata Yusuf.
Helmi kembali mengatakan, UPT Parkir telah menjadikan jukir sebagai sapi perahan, setelah satuan kerja di bawah Dinas Perhubungan itu gagal mengumpulkan duit parkir dari sistem berlangganan. Seharusnya, Dinas Perhubungan terus mengoptimalkan program parkir berlangganan yang sudah jelas dasar aturannya, melalui koordinasi secara intens dengan instansi terkait.
“Kalau ternyata penarikan uang parkir berlangganan di samsat tidak jalan, berarti konsolidasi dinas perhubungan gagal. Mestinya ini tidak terjadi, karena dalam praktiknya di daerah lain bisa,” ujar Helmi, sembari menyebut Kabupaten Banyuwangi atau Nganjuk yang sukses menjalankan parkir berlangganan.
Atas kondisi ini, Komisi A akan merekomendasikan Panitia Anggaran (Panggar) dewan agar tidak meloloskan pengajuan anggaran pengelolaan parkir berlangganan, oleh Dinas Perhubungan. Dalam RAPBD 2008, dinas itu meminta duit Rp 4 miliar lebih, untuk pengelolaan parkir berlangganan. Alasannya, jika parkir berlangganan itu mampu dijalankan, otomatis potensi parkir di Sidoarjo yang mencapai angka Rp13 miliar pertahun, bisa didapat. “Lha ini hasilnya saja tidak jelas, kok minta anggaran,” tandasnya.
Sedang menurut Yusuf, jika Dinas Perhubungan memang berniat mendongkrak retribusi parkir, seharusnya disosialisasikan secara resmi kepada para jukir. Ini agar tak memicu dugaan negatif jika kemudian para jukir diminta setoran lebih. “Tidak ada salahnya kalau Dinas Perhubungan juga turun langsung ke lapangan, melihat seperti apa potensi parkirnya. Ini penting sebagai patokan untuk menetapkan target retribusi, agar tidak main potong gaji seperti ini,” pungkas Yusuf. tja
Joko: Potongan Ini Logis
KEPALA Dinas Perhubungan Sidoarjo Joko Sartono, menilai logis jika gaji jukir dipotong untuk menambah perolehan retribusi parkir. Sebab, dari gaji yang mereka terima, tidak berimbang dibanding setoran retribusi parkir mereka ke UPT Parkir.
“Coba sampeyan hitung sendiri. Jukir kami gaji Rp 490 ribu per bulan, sementara setorannya hanya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per bulan. Lalu darimana sisa kekurangan itu kami dapatkan untuk menutupinya. Ibarat perusahaan, modal kami lebih besar dari hasil yang didapatkan,” kata Joko, Jumat (21/12).
Tapi ia mengakui, munculnya potongan gaji ini karena kesalahan estimasi sistem yang dijalankan. Dulunya, para jukir menerima gaji tetap, dengan asumsi mereka tidak memungut lagi uang parkir dari pemilik kendaraan, karena adanya parkir berlangganan.
Ketika sistem gaji bulanan ini diterapkan, nyatanya sistem parkir berlangganan dengan mengutip uang parkir bersamaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tidak mampu diandalkan. Akibatnya, target retribusi parkir tidak berhasil diraih.
“Komitmen yang muncul, jukir diwajibkan setor retribusi Rp100 ribu sampai Rp 150 ribu. Tapi setoran itu juga tak mampu menutup uang operasional yang telah kita keluarkan,” ujar Joko Sartono.
Namun ia mengaku tak tahu persisnya seperti apa komitmen uang setoran jukir itu. Katanya, itu kebijakan Fatkhurozi, pejabat lama sebelum ia masuk menjadi Kepala Dinas Perhubungan. Begitu juga kebijakan tambahan setoran uang parkir dengan jalan memotong gaji jukir. “Itu sudah ada sebelum saya masuk,” kilahnya.
Apakah akan menghapus gaji jukir dan mengembalikan sistem parkir bayar ditempat ? Kata Joko, itu bisa menjadi salah satu pilihan. Sebab, jika dilihat dari potensi parkir yang ada sekarang, setoran jukir masih terlalu kecil. Apalagi dalam praktiknya, banyak jukir mengutip uang parkir jauh di atas aturan yang berlaku. Rata-rata jukir mengutip Rp 1.000 untuk sekali parkir sepeda motor, dan Rp 2.000 untuk mobil. “Tapi saya akan berupaya untuk mengoptimalkan lagi sistem parkir berlangganan. Bagaimana caranya? Pokoknya ada,” tukas Joko. tja
Monday, January 07, 2008
PEMOTONGAN GAJI JUKIR, Dewan Anggap Pungli
Posted by
CV Mandiri Sejahtera
at
12:11 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment