Radar Surabaya. Rabu, 23 Januari 2008
Kota-Radar. Sekitar 700 bangunan liar (bangli yang melanggar sepadan sugai pada tahun ini akan dibongkar. untuk mengawali pembongkaran, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Pemkab Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan pembongkaran bangli yang ada di kawasan Jl. Lingkar Timur, Selasa (22/1)
Humas Dinas PU Pengairan M Achron mengatakan, dimulainya pembongkaran bangli dengan harapan agar masyarakat tidak lagi melakukan pembangunan dikawan sepadan sungai. Untuk penertiban, kemarin pihaknya bersama Satpol PP masih melakukan pembongkaran bangunan di atas sempadan Avour Sungai Kemambung, Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo.
“Secara total sekitar 400 sampai 700 bangunan liar yang ada di Kabupaten Sidoarjo akan kami bongkar. Dengan harapan agar bangli di sepadan sungai jumlahnya tidak terus bertambah,” kata M Achron yang sehari-hari menjabat Kabsubdin Pembangunan DPU Pengairan.
Pembongkaran yang di kawasan avour Semambang yang berlokasi di kawasan Jl. Lingkar Timur tidak hanya dilakukan kemarin saja. Sesuai agenda, pihaknya bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya akan melakukan pembongkaran lagi, Kamis (24/1)
Yang menjadi target sasaran adalah kawasan Avour Sungai Kedunan, Kecamatan Taman. Sebab, di kawasan itu ada sekitar 15 sampai 20 bangli. “Kami sudah memberi tahu dan kalau tidak dibongkar sendiri, kami (DPU Pengairan,red) bersama Satpol PP akan membongkar paksa,” tandasnya.
Menurutnya, 400 samapi 700 bangli di Sidoarjo yang akan dibongkar tersebar di beberapa kecamatan. Namun, yang diprioritaskan masih bangli di kawasan Kecamatan Buduran, Gedangan, Kota Sidoarjo, dan Taman. “Secara bertahap kami akam melakukan secara menyeluruh. Dan kami tidak akan pandang bulu dalam pembongkaran ini,” tegasnya.
Plt Kepala Satpol PP Widyantoro mengatakan, pihaknya sudah siap membongkar bangli. Sesuai prosedur, penertiban dilakukan surat peringatan terlebih dahulu. “Seperti pemilik bangli di Avour Kedungan, kita sudah beri surat pemberitahuan,” kata Widiyantoro.
Sementara itu, rencana pembongkaran mendapatkan respon dari kalangan DPRD Sidoarjo. Helmi Musa, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo mengatakan, penertiban harus dilakukan sesuai dengan penegakan perda. Penertiban juga diharapkan tidak hanya dilakukan untuk pelanggar sepadan sungai berupa warung-warung atau bangunan warga saja. Namun, pelanggar dari tingkat perusahaan juga harus dilakukan penertiban.
“Penertiban diperlakukan sekaligus untuk penegakan perda dan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” kata Hilmu Musa.
Thursday, January 31, 2008
700 Bangli Dibongkar
Posted by
CV Mandiri Sejahtera
at
12:51 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment