Thursday, January 31, 2008

Helmy: Tunda Dulu Dem-deman


(Jawa Pos, 31/01/08. Keinginan DPRD untuk segera mendapat dem-deman mobil dinas (mobdin) harus dipendam dulu. Itulah, setidaknya, pendapat dari Sekretaris Komisi A (pemerintahan) Helmy Musa. Meski pengha-pusan tidak melanggar aturan, Helmy meminta dewan menunggu perda tentang pengelolaan kekayaan daerah digedok.

Menurut dia, permohonan penghapusan kendaraan dinas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Disebutkan dalam aturan itu, kekayaan negara/daerah yang berusia di atas lima tahun bisa dihapus. Alasannya, di usia tersebut, efektivitas kendaraan untuk melaksanakan tugas berkurang. Akibatnya, kinerja kelembagaan menurun. “Karena itu, penghapusan bisa dilakukan,” kata legislator asal PKS tersebut kemarin (30/1).

Peraturan itu juga ditindaklanjuti dalam Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah. Namun, raperda tersebut masih digodok Pansus DPRD Sidoarjo sehingga ketentuan masih mengacu pada PP No 6 Tahun 2006. “Sidoarjo belum mengesahkan perda tersebut,” ucapnya.

Meski begitu, dia mengimbau penghapusan mobdin dilaksanakan setelah raperda digedok. Tujuannya, tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya “Lebih baik ditunda dulu,” katanya. (riq/roz)

Mobdin Didem Jenis Tahun Nopol Pengguna
Honda Accord 2003 W533NP Arly Fauzl
Honda Civic 2003 W 9605 F Pono Subiyanto
Honda Civic 2003 W 9606 F Jalaluddin Alham
Honda Civic 2003 W 9607 F Sumi Harsono
Opel Blazer 2001 W9719G Mobil pool
Taruna 2002 W 514 NP Mobil pool
Taruna 2002 W 515 NP Mobil pool
Avanza 2005 W313NP Ahmad Ali Fauzan
(Rusak berat karena kecelakaan)

0 comments:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger