SURYA Rabu 22 Agustus 2007
Helmy Musa
Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo
Prinsipnya, tanah wakaf tetap harus ada penggantian, agar tidak menguap begitu saja. Jika memalui proses Ikatan jual yang dilaksanakan PT. Minarak Lapindo Jaya tidak bisa menyelesaikannya, libatkan saja pihak-pihak terkait seperti Departemen Agama, BPN, dan pemkab. Mereka akan membicarakannya untuk mencari solusi terbaik.
Saya sendiri terus terang tidak bisa memberikan solusi, sebab di sini ada dua masalah yang melandasinya, yaitu hukum agraria yang biasa dugunakan untuk acuan penyelesaian masalah pertanahan umum, dan hukum agama yang melandasi masalah-masalah yang berkaitan dengan agama. Mana diantara kedua hukum tersebut yang paling cocok untuk dipakai sebagai dasar penyelesaian tanah wakaf yang terkena lumpur?
Wednesday, August 22, 2007
Libatkan Semua Pihak
Posted by
CV Mandiri Sejahtera
at
1:53 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment