Lumpur Lapindo dan Pembahasan RPJMD
Helmi-Sidoarjo. Kita memahami perhatian kita sekarang terfokus pada Lumpur serta berbagai dampak sosial dalam lumpur lapindo sidoarjo, namun tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membahas RPJMD. Karena bagaimanapun juga wajah Sidoarjo 5 tahun ke depan ditentukan di RPJMD ini. Mudah-mudahan, tidak mengalihkan perhatian pemerintah dan legislatif untuk tetap membahas secara komprehensif masalah perencanaan stretegis untuk masyarakat Sidoarjo lima tahun depan
Ada 2 aspek penting dalam RJMD yang telah diserahkan pemerintah ke dewan beberapa hari yang lalu. Pertama aspek hukum, berhubungan dengan kesesuaian denan peraturan perundang-undangan dan dari aspek substansi isi perencanaan RPJMD.
Aspek pertama masih dalam perdebatan panjang masalahnya, pemerintah telah mengeluarkan RPJPD (2006-2026), sementara RPJPD Propinsi Jawa Timur belum ada demikian juga RPJP nasional yang sampai sekarang masih dalam pembahasan di DPRRI. Padahal kedua dokumen perencanaan ini merupakan panduan dalam membuat RPJP dan sekaligus RPJMD di daerah. Ini sesuai yang ditegaskan dalam UU 25/2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasioanal. Ini akan menjadi kendala bagi pansus 1 (RPJMD) dan pansus 2 (RPJPD) untuk membahas dan memberikan keputusan final. Karena secara kelembagaan hal ini serius ketika ini disyahkan tetapi acuan hukumnya konsideran hukumnya nga jelas.
Masalah ke dua yang tidak kalah pentingnya adalah masalah substansi isi RPJMD untuk memberikan arah pembangunan 5 tahun ke depan bagi masyarakat Sidoarjo (2006-2010) pemerintah harus betul-betul serius karena ini menyangkut nasib 1,7 jiwa di Sidoarjo yang terus akan bertambah. Dengan prediksi pertumbuhan penduduk yang seperti sekarang 3,2% penduduk perkembangan Sidoarjo menjadi kompleks dengan beragam masalah-masalah sosial kependudukan yang serius jika tidak ditangani sedini mungkin. Masalah air bersih, sampah, banjir, lahan perumahan, fasilitas umum, listrik, masalah fasilitas pendidikan, pengangguran, pencemaran lingkungan, kemacetan, kemiskinan dll…ini akan mewarnai wajah sidoarjo ke depan.
Sementara ini isi RPJMD sekarang masih belum menggambarkan agenda-agenda permasalahan yang akan dihadapi ke depan dan bagaimana intervensi kebijakan pemerintah dalam permasalahan ini disetiap rentan waktu. Perlu keseriusan lebih dari pemerintah, kalau tidak ini juga kan menyulitkan bagi masyarkat yang telah memilih bupati demikian juga dewan akan mengalami kesulitan untuk melakukan evaluasi tahunan dalam LKPJ karena indikator keberasilan program pemerintah di setiap tahunnnya masih belum digambarkan secara jelas.
Kalau mengacu pada SE Mendagri No 050/2020/SJ tertanggal 11 agustus 2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen RPJP daerah dan RPJMD harus tetap di break down program-program besar yang akan dilaksanakan oleh pemerintah di setiap tahunnya dengan berbagai indikator keberhasilan pembangunan. Dalam draft kita belum menemukan indikator ini, sehingga teman-teman dewan akan mengalami kesulitan untuk membahas dan memberikan penilaian akhir.
Mudah-mudahan masalah Lumpur lapindo tidak mengalihkan perhatian pemerintah dan legialatif untuk tetap membahas secara komprehensif masalah perencanaan stretegis ntuk masyarakat Sidoarjo ke depan.
Wednesday, July 05, 2006
Lumpur Lapindo tidak bisa menjadi menjadi alasan !
Posted by
CV Mandiri Sejahtera
at
3:27 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment