Thursday, July 06, 2006

Dewan Minta Pemkab Serius Bahas RPJMD

RADAR-SIDOARJO 6 Juli 2006.

Pemkab diharapkan serius dalam pembahasan Rancangan Perencanaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2006-2010. Hal ini di ungkapkan oleh Hilmi Musa, salah satu anggota pansus RPJMD DPRD Sidoarjo.
“Saat ini pemerintah masih terfokus dengan luapan lumpur lapindo. Padahal permasalahan penting lainya seperti pembahasan RPJMD 2006-2010 juga perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemkab Sidoarjo,” kata Helmi Musa, yang juga menjadi anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Keadilan, Rabu (4/7).
Dalam pembahasan arah pembangunan 5 tahun ke depan bagi masyarakat Sidoarjo. Dirinya meminta agar pemerintah lebih serius lantarn bakal menyangkut nasib sekitar 1,7 jiwa di Sidoarjo yang terus akan bertambah, belum lagi prediksi pertumbuhan penduduk 3,2 persen, perkembangan Sidoarjo menjadi kompleks dengan beragam masalah-masalah sosial kependudukan. Mulai dari air bersih, sampah, banjir, lahan perumahan, fasilitas umum, listrik, masalah fasilitas pendidikan, pengangguran, pencemaran lingkungan, kemacetan, kemiskinan.
“Ini akan mewarnai wajah Sidoarjo kedepan. Meski saat ini kami memahami perhatian masih terfokus pada lumpur serta berbagai dampak sosialnya. Namun tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membahas RPJMD, “tandas anggota dewan asal DPD PKS Sidoarjo ini.
Dirinya menyebut, ada dua aspek penting dalam RJMD yang btelah diserahkan eksekutif ke dewan beberapa waktu lalu. Yaitu pertama aspek hukum, berhubungan dengan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan dari aspek substansi isi perencanaan RPJMD.
“Saat ini aspek pertama masih dalam perdebatan panjang, masalahnya, pemerintah telah mengeluarkan RPJPD (2006-2026), sementara RPJPD Propinsi Jawa Timur belum ada. Demikian juga RPJPD nasional yang sampai sekarang masih dalam pembahasan dalam DPR RI. Padahal kedua dokumen perencanaan ini merupakan panduan dalam membuat RPJP dan sekaligus RPJMD di Daerah,” tandasnya.
Dengan begitu, dirinya menyebut dinilai takn sesuai yang ditegaskan dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan. Lantaran akan menjadi kendala bagi pansus I yang membahas RPJMD dan pansus II yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJKD) untuk membahas dan memberikan keputusan final karena secara kelembagaan hal ini serius ketika ini disahkan tetapi acuhan hukumnya konsideran hukumnya belum jelas.
Masalah ke dua yaitu tentang isi RPJMD sekarang dinilai masih belum menggambarkan agenda-agenda permasalahan yang akan dihadapi kedepan dan bagaimana intervensi kebijakan pemerintah. Kalau mengacu pada SE Mendagri No. 050/2020/SJ. 11 Agustus 2005 tentang petunjuk teknis penyusuran RPJP daerah dan RPJMD.

0 comments:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger