Pemerintahan desa, Sidoarjo
Prokontra mengenai status desa sumput berlangsung sejak tahun 1999, walaupun pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan gubernur tentang status desa sumput karena sejak 15 Nopember 1999 pemerintah (gubernur) telah menetapkan status desa sumput menjadi kelurahan namun dalam praktek pelaksanaan pemerintahan yang berlangsung di desa sumput hingga sekarang dengan menggunakan sistim desa, bukan kelurahan.
Prokontra dimasyarakat ini mengundang perangkat desa untuk melakukan jajak pendapat pada tahun 2001 dengan tujuan melihat keinginan masyarakat sumput tentang status desa mereka. Hasil jajak pendapat ini menunjukkkan masyakat sumput menghendaki status kelurahan lebih besar dari desa dengan selisih 4 suara.
Melihat perbedaan suara yang kecil ini, pemerintah kebupaten meminta untuk mengadakan jajak pendapat ke dua dengan melibatkan 2102 warga. Hasil jajak pendapat ini menunjukkan 1731 orang menghendaki status desa, sementara 366 orang dan suara tidak sah 5 orang.
Prokontra mengenai status desa sumput berlangsung sejak tahun 1999, walaupun pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan gubernur tentang status desa sumput karena sejak 15 Nopember 1999 pemerintah (gubernur) telah menetapkan status desa sumput menjadi kelurahan namun dalam praktek pelaksanaan pemerintahan yang berlangsung di desa sumput hingga sekarang dengan menggunakan sistim desa, bukan kelurahan.
Prokontra dimasyarakat ini mengundang perangkat desa untuk melakukan jajak pendapat pada tahun 2001 dengan tujuan melihat keinginan masyarakat sumput tentang status desa mereka. Hasil jajak pendapat ini menunjukkkan masyakat sumput menghendaki status kelurahan lebih besar dari desa dengan selisih 4 suara.
Melihat perbedaan suara yang kecil ini, pemerintah kebupaten meminta untuk mengadakan jajak pendapat ke dua dengan melibatkan 2102 warga. Hasil jajak pendapat ini menunjukkan 1731 orang menghendaki status desa, sementara 366 orang dan suara tidak sah 5 orang.
Data ini terkuak ketika hearing antara komisi A dengan perangkat desa sumput, BPD, tokoh masyarakat, lembaga-lembaga desa lainnya, mereka menuntut agar pemerintah segara memberikan status yang tetap pada desa mereka.
Pengalihan status (alih status) ini sebagaimana yang ditetapkan dalam perda pemerintahan desa No..../2001 mendapatkan persetujuan dari DPRD.
0 comments:
Post a Comment